CILEGON – Program renovasi atau perbaikan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH atau Rutilahu) dari Dinas Sosial Kota Cilegon, mulai tahun 2024 akan dialihkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Nurfatma pada Jumat (10/3/2023). Ia mengatakan bahwa pada tahun 2024, Dinas Sosial tidak lagi memegang program Rutilahu atau renovasi Rumah Tidak Layak Huni.
“Oh ya untuk tahun depan rutilahu udah bukan di kita, tapi di Perkim,” kata Nurfatma saat diwawancarai oleh Fakta Banten.
Pengalihan tersebut, ternyata berdasar pada tenaga teknis yang dimiliki oleh Perkim yang bisa digunakan untuk mempermudah pengerjaan program rutilahu.
“Karena kita memang tidak punya tenaga teknis,” jelasnya.
Untuk diketahui, di Kota Cilegon sendiri masih banyak warga yang memiliki bangunan rutilahu, sehingga apabila terjadi bencana alam rumah tersebut rawan roboh atau rusak.
Seperti di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, 185 rumah terdampak bencana alam angin puting. Dan salah satu diantaranya rusak berat dikarenakan rumah tersebut masuk ke dalam kategori Rutilahu.
Kemudian di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, juga terdapat beberapa kondisi rumah yang tidak layak huni.
Namun dengan adanya program renovasi rutilahu dari Dinas Sosial pada tahun 2023, dan stakeholder lain seperti Baznas, beberapa rumah dapat diperbaiki. (*/Hery)