CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon melakukan serah terima pelimpahan kewenangan atas penyerahan personil, sarana prasarana dan dokumen (P2D) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Cilegon, Kamis (19/1).
Pasca pelantikan jabatan di OPD baru pada Kamis (12/1) yang lalu, birokrasi Kota Cilegon nampak masih berbenah dan belum maksimal dalam kinerja, terlebih sejumlah persoalan dan polemik masih terjadi mengiringi hasil mutasi dan rotasi kali ini.
Karena itu, Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati mengatakan, P2D OPD tersebut sebagai salah satu langkah untuk mempercepat kinerja para aparatur sipil negara (ASN).
Beberapa aset yang diserahkan seperti kendaraan operasional maupun sarana prasarana kerja lainnya agar OPD dapat langsung bekerja secara maksimal.
“Artinya kan ini terkait dengan aset yang diserahkan. Mudah-mudahan Senin (pekan depan) mereka sudah mulai maksimal bekerja,” katanya.
Sari juga mengatakan untuk penyerahan P2D OPD ini tidak menghambat kinerja ataupun kerja OPD yang ada di Kota Cilegon, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Yang terkait pelayanan ke masyarakat tidak ada kendala, hanya terkait dengan perpindahan tempat saja,” ujarnya.
Selain itu, Sari juga menegaskan kepada setiap OPD di lingkungan Pemkot Cilegon agar dapat sesegera mungkin membenahi tempatnya masing-masing agar mulai dapat bekerja secara maksimal.
“Sabtu-minggu mereka harus lembur, supaya sudah bisa bekerja di kantor masing-masing sehingga senin sudah bisa optimal (bekerja) mereka,” tegas Sari.
Sementara itu, ASDA III Pemkot Cilegon, Dana Sujaksani yang ditemui di tempat yang sama mengatakan seluruh aset yang ada pada setiap OPD telah semuanya diserahterimakan kepada pejabat baru yang menempati setiap OPD dan akan dilakukan inventarisasi kembali setelah semua dibenahi oleh masing-masing OPD.
“Nanti setelah semuanya dapat, baru kita reinvetarisasi. Inventarisasi itu harus berkala, terus menerus,” ujarnya.
Namun dalam P2D OPD tersebut, Dana menuturkan ada satu kekhawatiran yang terjadi dengan aset yang akan berpindah. Akan tetapi hal tersebut lanjut Dana, telah diatur regulasinya oleh sekretariat daerah.
“Kita buat regulasinya, diatur oleh kita. Tadi kendaraan sudah kita atur. Dilarang pindah SKPD kendaraan, karena selama ini kan pengalaman kita, pindah jabatan, pindah orang, dibawa kendaraannya, itu yang jadi temuan BPK, berat, termasuk mungkin aset yang lainnya juga akan seperti itu, akan kita catat,” ujarnya. (*)