CILEGON – Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menyita perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Dimana pelaku merupakan empat laki-laki, yang masih Anak Baru Gede (ABG) atau di bawah umur, namun bisa reservasi di hotel.
Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Cilegon Maman mengungkapkan, dirinya telah diminta keterangan oleh anggota DPRD Cilegon terkait kasus tersebut. Merespon kasus itu, soal regulasi hukum terkait perhotelan pihaknya pun telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sejak 2017.
“Namun hingga saat ini belum dikeluarkan terkait Raperda tersebut,” ujar Maman, saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/7/2020).
Raperda yang sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cilegon tersebut, mengatur hak dan kewajiban termasuk dari segi penerimaan pengunjung, lalu umur yang dilihat dari indentitas pengunjung.
“Kita terus terang untuk payung hukum atau semacamnya yang ada di kita. Kita sudah ajukan,” ungkapnya.
Meski belum ada Perda yang mengatur hotel, namun Maman menjelaskan pihaknya telah bekerjasama dengan PHRI untuk pembinaan hotel di wilayah Cilegon.
“Ini aturannya sudah dikirim sejak 3 Juli 2017,” tukasnya. (*/A.Laksono)