CILEGON – Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Pemerintah Kota Cilegon mengakui bahwa benar ada bangunan di kawasan pabrik baja PT Krakatau Posco yang belum masuk sebagai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Ketua Satgas PAD Aziz Setia Ade Putra, hal ini baru diketahui setelah Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, membongkar dugaan kebocoran pajak PBB pada PT Krakatau Posco.
“Ya dengan adanya info media, langsung saya rapatkan gitu kan saya koordinasikan,” ujar Aziz saat ditemui di kantornya, Jum’at (2/8/2024).
Menurut Aziz, setelah dirapatkan oleh Satgas bersama OPD terkait yang juga dihadiri oleh pihak PT Krakatau Posco, ternyata diakui ada beberapa gedung yang belum dilaporkan sebagai objek pajak PBB oleh PT Krakatau Posco.
“Memang ternyata diakui oleh PT Krakatau Posco ada beberapa bangunan yang memang belum dilaporkan. Kalau tanah sudah clear,” terangnya.
Aziz menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena beberapa bangunan tersebut sebelumnya dibangun oleh tenant yang bekerjasama dengan PT Krakatau Posco.
Namum setelah berdiri bangunan tetap tidak dilaporkan kepada Pemkot Cilegon untuk pendataan objek pajak PBB.
“Itu kan ada beberapa juga bangunan yang semula diurus perizinannya bukan oleh PT Krakatau Posco, tapi tenant-tenant gitu ya, yang belum dimasukkan ke objek pajak,” jelas Aziz.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah bangunan-bangunan itu sudah mempunyai izin IMB/PBG atau belum, Aziz mengakui bahwa bangunan tersebut sudah mempunyai izin, hanya saja belum dilaporkan sebagai objek pajak PBB yang baru.
“Izinnya sudah, cuma untuk objek pajaknya itu yang belum dilaporkan,” tambah Aziz.
Terkait sudah berapa lama bangunan itu tidak dilaporkan sebagai objek pajak PBB, Aziz menyarankan hal itu untuk ditanyakan lebih lanjut kepada OPD terkait.
Karena menurut Aziz kewenangan Satgas terbatas pada ranah mempercepat koordinasi saja.
“Itu ranahnya ada di BPKPAD, Satgas tidak bisa intervensi lebih jauh. Kan ada tim dari BPKPAD-nya, UPT itu yang melihat bangunan yang ada di wilayahnya termasuk ada empat UPT, itulah yang menginventarisir,” pungkasnya.
Sementara itu sampai saat berita ini dibuat BPKPAD masih belum menjawab pesan yang dikirimkan oleh wartawan Fakta Banten. (*/Ika)