Pengurus Karang Taruna Grogol Akui Keabsahan Pelaksanaan MWKT XI Gerem

CILEGON – Pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) XI Tunas Mekar Kelurahan Gerem yang digelar di Aula Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (20/6/2026), mendapat pengakuan dari jajaran pengurus Karang Taruna Kecamatan Grogol.

Forum tersebut dinilai telah berlangsung sesuai mekanisme organisasi dan memiliki dasar legalitas yang jelas.

MWKT XI Gerem menjadi agenda penting dalam proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem.

Musyawarah tersebut menetapkan kepengurusan baru setelah sebelumnya muncul perbedaan pandangan terkait pelaksanaan dan tahapan pemilihan ketua.

Wakil Ketua Karang Taruna Kecamatan Grogol, Opan, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ketua dalam MWKT XI Gerem sah secara organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi Karang Taruna sehingga hasil yang dihasilkan dalam forum tersebut layak diakui.

“Sebagai wakil ketua karang taruna kecamatan Grogol mengakui dan memang itu sah dilakukan pemilihan ketua karang taruna,” ujar Opan, Minggu (21/6/2026).

Opan menjelaskan, pengurus Karang Taruna Kecamatan Grogol juga turut hadir dalam pelaksanaan MWKT XI Gerem.

Kehadiran tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan terhadap proses regenerasi organisasi di tingkat kelurahan.

Ia menilai pelaksanaan pemilihan ketua merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi Karang Taruna di Kelurahan Gerem.

“Karang taruna kecamatan Grogol mengambil sikap mengambil sikap dengan tegas bahwasanya harus diadakan pemilihan di dalam taruna gerem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Opan menilai adanya perbedaan pandangan maupun gesekan yang muncul selama proses musyawarah merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, dinamika tersebut tidak mengurangi keabsahan maupun legitimasi hasil MWKT yang telah dilaksanakan.

“Soal adanya kisruh itu dinamika organisasi,” tegasnya.

Opan juga mengaku tidak melihat adanya penolakan dari jajaran pengurus Karang Taruna Kecamatan Grogol terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Gerem.

Ia menegaskan, pengurus kecamatan pada dasarnya memahami pentingnya pelaksanaan regenerasi kepemimpinan di tingkat kelurahan agar organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya juga tidak melihat sikap-sikap dari pengurus karang taruna kecamatan yang lain kecamatan Grogol pada khususnya tidak mengambil sikap adanya pemilihan karang taruna (Gerem-red),” jelasnya.

Menurut Opan, apabila tidak ada sikap yang diambil oleh pengurus kecamatan terkait pelaksanaan musyawarah, maka proses yang telah dipersiapkan oleh panitia berpotensi terhambat dan tidak memiliki kepastian.

Ia menyebut panitia penyelenggara telah dibentuk dan proses pencalonan ketua juga telah berjalan, sehingga perlu ada dukungan agar tahapan organisasi dapat diselesaikan dengan baik.

“Kalau tidak ada yang mengambil sikap itu kan nanti akan terbengkalai panitia sudah dibentuk gitu kan calon sudah ada yang mendaftar jadi kalau misalkan dari kecamatan tidak ada yang mewakili ya kasihan dong yang di kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia MWKT XI Tunas Mekar Gerem, Sapri Y, menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah mengacu pada regulasi terbaru yang menjadi pedoman organisasi Karang Taruna.

Menurutnya, panitia menggunakan aturan terbaru yang berlaku dalam penyelenggaraan musyawarah dan pembentukan kepengurusan.

“Sesuai dengan permen yang terbaru bukan permen (Permensos -red)yang terbaru yang dipakai nomor 09 tahun 2025,” katanya.

Sapri juga menjelaskan bahwa proses pembentukan panitia dilakukan melalui koordinasi internal pengurus Karang Taruna yang melibatkan sejumlah unsur kepengurusan.

“Kami diundang oleh sekretaris sekarang taruna nah kami kumpul kan panitia baru di situ ada sekretaris ada Waka satu ada bendahara gitu kan ada MPKP,” ujarnya.

Ia mengatakan panitia terus berkoordinasi dengan Steering Committee (SC) dalam setiap tahapan pelaksanaan MWKT, termasuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

“Bersama ketua ketua SC kami selalu koordinasi dan komunikasi gitu kan berkaitan dengan sampaikan kemarin pihak dari nasional juga datang,” jelasnya.

Sapri menambahkan, pembentukan panitia dilakukan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan pengurus dan dilaksanakan melalui rapat internal.

“Panitia itu dibentuk sama pengurus kan pengurus melalui mekanisme lah ya 90% itu pengurus itu melalui mekanisme ini rapat,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa sebelum panitia dibentuk, informasi mengenai rapat telah disampaikan kepada ketua yang saat itu berhalangan hadir karena sakit.

“Sudah izin ketua waktu rapat itu pembentukan panitia itu oke ketua waktu itu dikabarin oleh MPKT beliau sakit enggak bisa hadir, lanjutkan!” pungkasnya.(*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment