Penyaluran Dana Hibah DKM Cilegon Ditarget Tuntas September Ini

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menargetkan penyaluran dana hibah untuk Dewa Kesejahteraan Masjid (DKM) tuntas di bulan September 2024 ini.

Bantuan dana hibah DKM merupakan salah satu dari 10 program perioritas yang dicanangkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakilnya Sanuji Pentamarta.

Dimana, program tersebut diproyeksikan untuk 76 DKM yang ada di Kota Cilegon dengan nilai bantuan sebesar Rp 20 juta.

“Kami targetkan bulan ini (September-red) penyaluran dana hibahnya selesai semua, yakni 76 DKM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Rahmatullah, Selasa 3 September 2024.

Dijelaskan Rahmatullah, dari 76 DKM yang menjadi target penerima bantuan, sebanyak 56 diantaranya sudah didistribusikan melalui rekening dengan nilai masing-masing DKM sebesar Rp 20 juta.

“Sebanyak 56 DKM sudah kami salurkan bantuan dana hibahnya, tinggal 20 DKM lagi kami akan selesaikan bulan September ini,” jelasnya.

Menurut Rahmatullah, pengajuan pencairan bantuan dana hibah bagi DKM tersebut dilakukan secara bertahap sejak Juni 2024 lalu. Hal itu disesuaikan dengan arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

“Pada bulan Juni lalu sudah disalurkan untuk 29 DKM, bulan Juli sebanyak 20 DKM dan bulan Agustus sebanyak 7 DKM dengan masing-masing Rp 20 juta per dua tahun. Sisanya sebanyak 20 DKM lagi kami ajukan bulan ini (September-red). Nanti DKM akan mendapatkan informasi terkait waktu pencairan. Sebab, bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening DKM,” tuturnya.

Dalam hal ini, Rahmatullah berharap agar penyaluran bantuan dana hibah tersebut dapat berjalan lancar dan dapat membantu kegiatan serta operasional DKM.

“Program bertujuan untuk membantu kegiatan atau operasional masjid. Semoga program bantuan dana hibah ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk kepentingan ummat,” harapnya. (*/Red)

AdvertorialPemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment