CILEGON — Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 222.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke Pulau Sumatra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ratusan ribu BBL tersebut dikemas dalam 37 boks styrofoam sebelum diangkut menggunakan sebuah kendaraan truk.
“Sebanyak 222.000 ekor benih bening lobster sudah dikemas dalam 37 boks styrofoam. Rencananya akan dikirim ke Pulau Sumatra,” ujar Maruli, pada Konferensi Pers, di Polres Cilegon, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah truk Hino Dutro 110 SD Light Box berwarna hijau dengan nomor polisi B 9838 JZO beserta seluruh muatan BBL.
Maruli mengatakan, polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali pengiriman tersebut. Terduga pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motifnya mencari keuntungan. Terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, sopir truk yang diamankan mengaku hanya menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari wilayah Cibubur.
Sopir tersebut, kata Bobby, mendapat bayaran sebesar Rp200.000 untuk mengantarkan barang.
Saat mengambil muatan, seluruh boks styrofoam telah dalam kondisi terbungkus sehingga sopir mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya.
“Supir sudah ditangkap. Dia dibayar Rp200 ribu. Setelah kami dalami, tidak ada niat jahat. Dia murni hanya sebagai sopir,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, keterangan tersebut telah disampaikan sopir sebanyak dua kali kepada penyidik. Sopir mengaku diberitahu bahwa muatan yang dibawanya merupakan ikan gurame.
“Sudah dua kali pengakuannya sama, kata sopir itu isinya gurame. Sopir benar-benar tidak mengetahui isi boks tersebut adalah benih bening lobster,” katanya.
Polisi juga belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan antara sopir dengan pemilik atau pengendali barang. Penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah untuk mengirim ratusan ribu BBL tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dari praktik penyelundupan BBL. Dari 222.000 ekor BBL yang diamankan, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,3 miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana penyelundupan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana penyelundupan BBL, pelaku terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.***