CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melarang penggunaan rokok elektrik atau vape/vod bagi seluruh anggota maupun masyarakat yang berada di lingkungan Mapolres dan jajaran kepolisian setempat.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut kebijakan internal kepolisian yang telah disosialisasikan melalui surat telegram berupa imbauan kepada seluruh jajaran Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan juga dilakukan terhadap masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Cilegon.
“Terkait larangan vape, kami sudah mengeluarkan surat telegram berupa imbauan yang disampaikan kepada jajaran Polres dan Polsek. Kami juga sudah menyiapkan pemeriksaan terhadap tamu yang melakukan kunjungan ke Mapolres serta menegaskan aturan ini kepada seluruh anggota,” kata Andika, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas di lingkungan kantor kepolisian.
Karena itu, sosialisasi dilakukan agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi bersama.
Bagi anggota yang melanggar, Polres Cilegon akan menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran oleh petugas.
“Untuk saat ini, sanksi yang diterapkan berupa sanksi disiplin. Bagi masyarakat yang berkunjung, akan dilakukan penyaringan di (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT, kemudian diberikan teguran agar tidak menggunakan vape di Mapolres maupun lingkungan kepolisian,” ujarnya.
Andika menambahkan, penerapan larangan tersebut telah dimulai sejak Senin lalu.
Untuk sementara, pengawasan difokuskan pada lingkungan internal kepolisian dan pengunjung Mapolres.
Adapun penertiban terhadap pedagang vape belum diberlakukan karena pihaknya masih memprioritaskan penerapan kebijakan di lingkungan internal sebelum memperluas sosialisasi dan pengawasan.
“Untuk pedagang memang belum. Saat ini kami terapkan terlebih dahulu secara internal. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti kepada para pedagang,” katanya.***