CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Banten.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita 114 butir pil ekstasi dan puluhan paket sabu dengan berat total mencapai puluhan gram.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, 6 tersangka diamankan dalam dua rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada 25 hingga 29 Oktober 2026.
“Dalam kasus pertama, polisi menangkap dua tersangka berinisial SGN (28) dan MI (31) yang diduga mengedarkan sabu. SGN ditangkap di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis 29 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Dari lokasi tersebut, ditemukan 11 paket sabu siap edar.
“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,42 gram atau netto 18,04 gram,” demikian keterangan hasil pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mengemas sabu ke dalam plastik klip berukuran kecil, kemudian menyimpannya di sejumlah titik pengambilan.
Lokasi penyimpanan tersebut diberi tanda dan difoto untuk dikirimkan kepada seseorang berinisial ID yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau kepada pembeli.
MI diduga menerima imbalan sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain mendapatkan uang, tersangka juga disebut memperoleh kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka berinisial AB (28), AJ (29), DP (29), dan AM (47).
Penangkapan dilakukan terhadap AB di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu (25/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AJ di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Bagendung.
Pengembangan berlanjut ke wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi menangkap DP pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penggeledahan kontrakan tersangka, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram.
Selanjutnya, polisi menangkap AM di sebuah rumah di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Senin (26/10) sekitar pukul 06.40 WIB.
Dari tangan AM, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram serta 114 butir pil ekstasi berlogo spongebob berwarna merah, oranye, dan merah muda.
Petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan alat timbang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkara tersebut, polisi juga masih memburu seorang terduga pengedar berinisial M yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan undang-undang yang disangkakan.
Dalam pengungkapan, Wakapolres Cilegon Kompol Rizki Salatun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut,” pungkasnya.***