Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Suherman mengatakan, ODGJ yang diamankan oleh pihaknya tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan kepolisian, yang kemudian diserahkan ke pihak Dinsos Cilegon.
Menurut Suherman, razia tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Kota Cilegon.
“Penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa dilakukan secara rutin oleh Dinsos Cilegon agar tidak membuat kumuh dan menggangu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Suherman menjelaskan, ketiga ODGJ yang diserahkan ke pihaknya tersebut, kemudian akan diberikan penanganan berupa rehabilitasi.
Dinsos Cilegon sendiri telah bekerjasama dengan panti rehabilitasi Nururrohman, di Lingkungan Sawah Luhur, Kota Serang, untuk menangani penderita gangguan jiwa. Dan untuk biaya makan dan rehabilitasinya sendiri akan ditanggung oleh pemerintah.
“Para penderita gangguan jiwa yang dikirim untuk menjalani rehab mendapat bantuan pembiayaan dari Pemerintah Kota Cilegon yang dialokasikan dari APBD dengan jumlah anggaran yang terbatas. Jadi penanganan terhadap ODGJ kita lakukan secara bertahap,” katanya. (*/Ilung)