Razia Pol PP Diduga Bocor, Tempat Hiburan di Cilegon Sudah Lebih Dulu Tutup

CILEGON – Jajaran aparat Satpol PP Kota Cilegon dengan melibatkan unsur TNI/Polri menggelar operasi ke berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota santri tersebut, Minggu (17/11/2019) dinihari.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur jam tayang atau operasional THM hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam razia tersebut, sejumlah tempat hiburan didapati banyak yang sudah dalam kondisi tutup. Sofan menduga ada informasi yang lebih dulu bocor terkait rencana razia tersebut. Sebab biasanya, tempat hiburan malam di Cilegon ini kerap melanggar batas jam operasional.

“Ketika tim Pol PP datang (razia), sudah banyak yang tutup, diantaranya; Kalyanamita, Grand Krakatau, Kings (JLS), Laa Ruz (JLS), Resto 22 (JLS), Jade Resto, LM, KENKO, dan Mandiri Blue,” ungkap Sofan.

Dia juga menjelaskan dalam razia tersebut, pihaknya membagi dua tim yang bergerak secara bersamaan dengan titik-titik kawasan yang sudah ditentukan dan bergantian.

“Tapi ada juga yang lain masih buka, seperti Regent, Han’s (PCI) Evvan, Dinasty. Tim bergerak mulai pukul 00.30 WIB dibagi 2 tim. Ada perbedaan pola penindakannya. Tim 1 bergerak wilayah Simpang dan sekitarnya, tim 2 ke kawasan kota PCI dan JLS. Nah, tim terus bergerak lokir penindakan sampai pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Dalam hal ini, Satpol PP memberikan peringatan kepada beberapa pengelola THM yang kedapatan masih beroperasi di atas batas waktu yang ditentukan dalam Perda tersebut.

“Ada 4 THM yang ditindak dan diperingatkan untuk patuh dan menandatangani berita acara pelanggaran. Terkait yang pada tutup saat dilakukan operasi, memang membingungkan juga, dari kegiatan sebelumnya ketika dilakukan operasi penegakkan Perda pada tutup. Tapi setelah tim pergi mereka buka lagi. Mungkin masih di bawah jam 02.00 itu mereka membandel buka lagi. Kedepan polanya dirubah seperti yang sekarang dilakukan. System lokir tim,” beber Sofan.

“Memang benar saat ada operasi oleh Satpol PP banyak yang sudah pada tutup sebelum tim turun ke lokasi THM, dugaan kuat ada oknum yang bermain, membocorkan kegiatan kita. Dengan catatan banyaknya THM yang pada tutup tersebut ketika ada tim sedang melakukan operasi,” imbuhnya.

Terkait sanksi bagi THM yang kedapatan membandel, Sofan menegaskan dari hasil kegiatan razia dinihari ini, pihaknya sudah membuat laporkan hasil temuan yang didapat agar kemudian bisa ditindak lanjuti oleh pihak OPD terkait di Pemkot Cilegon.

“Ya apa adanya hasil temuan di lapangan. Khawatir hasil kegiatan dilaporkan tidak sesuai temuan di lapangan nanti kena Undang-undang pembiaran. Tinggal OPD terkait saja untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap THM yang tidak berizin tersebut. Kami siap menunggu koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Bagaimana selanjutnya,” ujar Sofan.

“Saya tegaskan, konsisten tidak bermain! Sekiranya ada oknum yang bermain, kalau tahu identitasnya laporkan saja ke tim Saber, kalau PNS biar kena undang-undang anti Pungli atau PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Ada sanksi tegasnya juga,” jelas Sofan.

Selain itu, Sofan juga berharap adanya peran kontrol dari Komisi terkait di DPRD Kota Cilegon, untuk ikut andil dalam menentukan sikap dalam perubahan regulasi berupa kajian dan evaluasi kembali Perda Nomor 2 Tahun 2003. Mengingat dengan Perda tersebut, realitas keberadaan THM di Cilegon masih kerap melanggar jam tayang dan diduga banyak diantaranya tidak mengantongi perizinan.

“Kami juga berharap kepada peran dan fungsi Dewan, untuk melakukan pengawasan secara melekat terkait hasil kegiatan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2003 serta keberadaan THM yang beroperasi tidak memiliki ijin tersebut, setidaknya ada revisi agar relevan atau hearing lah dengan OPD terkait, dan kami bersama unsur pimpinan di Satpol PP siap hadir untuk memberikan masukan,” tandasnya. (*/Ilung)

Razia Satpol PP CilegonTempat Hiburan Malam (THM)Tempat hiburan malam membandel
Comments (0)
Add Comment