HMI Cilegon Soroti HUT ke-27: Jangan Hanya Seremoni, Banyak Masalah Harus Dibenahi

 

CILEGON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menilai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Cilegon harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di tengah masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Robinsar Fajar. Menurutnya, masa awal kepemimpinan yang sering disebut sebagai fase “bulan madu” telah berlalu, dan masyarakat kini mulai merasakan persoalan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

“Hari ini masyarakat bisa melihat secara terang bahwa harmonisasi yang diusung dalam tagline HUT Kota Cilegon tidak berjalan maksimal. Justru yang terjadi adalah disharmonisasi antar OPD yang berdampak pada lambannya pelayanan publik dan tidak sinkronnya arah pembangunan,” tegas Rizki, Senin (27/4/2026).

HMI juga menyoroti belum terpenuhinya kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cilegon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi minimal RTH di wilayah perkotaan harus mencapai 30 persen, terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Namun hingga saat ini, luas RTH di Kota Cilegon disebut baru mencapai sekitar 18 persen, masih jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar angka, ini bukti nyata bahwa Kota Cilegon sedang mengalami krisis ekologis. Kota industri tanpa keseimbangan lingkungan adalah bom waktu,” ujar Rizki.

Di sektor keuangan daerah, HMI menilai Cilegon belum sepenuhnya mandiri karena sekitar 50 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih didominasi dari sektor pajak dan retribusi.

Kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan semangat desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, HMI menilai struktur belanja daerah juga belum sehat karena belanja pegawai masih lebih besar dibandingkan belanja modal. Hal ini dianggap melampaui batas ideal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan efisiensi dan prioritas pembangunan.

“Ini menunjukkan lemahnya kreativitas pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal. Kota industri tapi PAD tidak progresif adalah ironi,” tambahnya.

Dalam bidang pendidikan, HMI menyoroti masih adanya ketimpangan kualitas tenaga pendidik serta angka putus sekolah yang dinilai masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sisi lain, tingkat pengangguran di Kota Cilegon juga mengalami kenaikan dari 6,089 persen menjadi 7,41 persen, yang disebut sebagai angka tertinggi di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Ini tamparan keras. Kota industri seharusnya menyerap tenaga kerja, bukan justru mencetak pengangguran,” tegas Rizki.

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius. HMI menilai pengelolaan limbah domestik masih jauh dari optimal, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Kota Cilegon juga dinilai belum memiliki sistem transportasi umum yang terintegrasi serta berbasis energi ramah lingkungan. Kondisi ini dinilai memperburuk kualitas udara yang sudah terdampak aktivitas industri besar.

“Kota ini tercekik polusi dari kendaraan dan industri sementara RTH minim. Ini kegagalan perencanaan jangka panjang,” kritiknya.

HMI Cabang Cilegon menegaskan, usia ke-27 tahun Kota Cilegon seharusnya menjadi ruang refleksi dan pembenahan, bukan hanya perayaan seremonial semata.

“Jika pemerintah terus berjalan tanpa evaluasi serius, maka Cilegon hanya akan menjadi kota industri yang kehilangan arah, mengalami stagnasi ekonomi, dan krisis lingkungan yang semakin dalam. Kami menuntut langkah konkret, bukan slogan kosong,” pungkas Rizki.***

Comments (0)
Add Comment