SERANG — Kuasa hukum Sahruji bersama Insan Rustopo, Najmudin, dan Saefudin membeberkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya upaya delegitimasi terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Agus Rahmat, usai menjalani mediasi kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (18/9/2026).
Agus menjelaskan, salah satu poin utama dalam mediasi tersebut adalah penegasan status Sahruji yang masih sah menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP hingga November 2026.
“Secara de facto dan de jure, Pak H. Sahruji masih menjadi ketua,” tegas Agus.
Persoalan muncul setelah adanya klaim kepengurusan baru dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Agus mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut, terlebih para tergugat turut menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada kliennya.
Langkah itu dinilai merugikan serta merusak kehormatan para penggugat.
Mengenai mekanisme penyelesaian, Agus membantah tuduhan bahwa pihaknya mengabaikan jalur internal.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, penggugat mengklaim telah berkirim surat ke Mahkamah Partai.
Namun, tanggapan yang diterima dianggap tidak memberikan ruang penanganan yang seimbang bagi kedua belah pihak.
“Kami mempertanyakan substansi jawaban dan legalitas formal dari lembaga internal tersebut, termasuk apakah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Hukum,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak penggugat meminta seluruh penawaran penyelesaian internal dalam mediasi disampaikan secara tertulis guna menjamin kepastian hukum.
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, Sahruji bersama para penggugat menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tahap pokok perkara maupun tingkat banding dan kasasi dengan didukung bukti surat serta saksi ahli.
Di samping sengketa kepengurusan, tim hukum penggugat juga tengah menelusuri kejelasan pencairan dana hibah pembinaan politik PPP dari Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesbangpol.
“Kami sedang menelusuri apakah dana hibah tersebut sudah diambil oleh tergugat. Jika terbukti sudah dicairkan, kami tentu akan mengambil langkah hukum lanjutan,” pangkas Agus.***