CILEGON – Kabar gembira menghampiri ratusan guru dan tenaga teknis berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon. Kepastian pembayaran gaji mereka kini telah terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Cilegon 2026.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan bahwa ada sekitar 441 pegawai—terdiri dari guru dan tenaga teknis PPPK paruh waktu—yang akan menerima pembayaran gaji tersebut.
Heni meluruskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan penyesuaian penganggaran pascapengangkatan PPPK paruh waktu pada Oktober 2025 lalu.
“Ini bukan keterlambatan. Surat Keputusan (SK) penugasan PPPK paruh waktu diserahkan pada Oktober 2025, sementara penyusunan anggaran tahun 2026 sudah ditutup saat itu. Oleh karena itu, penganggarannya belum bisa dimasukkan ke dalam APBD murni,” ujar Heni, Rabu (28/10/2026).
Heni menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga teknis tersebut merupakan pegawai honorer daerah dengan honorarium berkisar Rp675 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bergantung masa pengabdian.
Memasuki Maret 2026, Pemerintah Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo mengambil kebijakan menaikkan penghasilan mereka menjadi Rp1,5 juta per bulan. Untuk merealisasikan kenaikan tersebut, Dindikbud melakukan penyesuaian pada sejumlah pos belanja non-PNS.
“Kami berupaya agar guru paruh waktu bisa menerima Rp1,5 juta. Anggarannya kami sesuaikan dari beberapa rekening belanja non-PNS. Tenaga teknis juga ikut menyesuaikan agar kebutuhan guru PPPK paruh waktu terpenuhi,” terangnya.
Namun, kemampuan anggaran yang dialokasikan saat itu baru mencukupi pembayaran hingga Agustus 2026. Sementara itu, kekurangan pembayaran untuk periode September hingga Desember dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.
Proses pencairan gaji tersebut sempat menunggu evaluasi regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, proses evaluasinya sudah selesai. Tadi pagi saya mendapat informasi dari Kepala BPKAD bahwa usulan sudah bisa diajukan besok. Mudah-mudahan besok siang atau sore anggarannya sudah cair,” ungkap Heni.
Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Fiskal
Menariknya, di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Pemkot Cilegon justru kembali menaikkan penghasilan PPPK paruh waktu dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan yang berlaku mulai Oktober 2026.
Dengan demikian, pencairan yang diterima pegawai pada tahap ini mencakup rapelan gaji bulan September sebesar Rp1,5 juta dan bulan Oktober sebesar Rp2 juta. Total rapelan yang akan diterima pegawai berhak sebesar Rp3,5 juta.
Sementara untuk bulan November dan Desember 2026, penghasilan tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.
“Untuk September Rp1,5 juta, lalu Oktober naik menjadi Rp2 juta. November dan Desember pun tetap Rp2 juta. Jadi ada kenaikan sebesar Rp500 ribu per bulan,” kata Heni.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mendedikasikan diri.
“Di tengah kondisi fiskal yang cukup menantang, Pak Wali Kota berani mengambil langkah menaikkan gaji sebesar Rp500 ribu. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Heni kembali menegaskan bahwa pembayaran melalui APBD Perubahan ini murni konsekuensi dari prosedur dan alur penyesuaian anggaran negara.
“Bukan karena pemerintah mengabaikan hak pegawai, melainkan harus menunggu mekanisme APBD Perubahan. Alhamdulillah alokasinya sudah ada, bahkan ada kenaikan penghasilan,” pungkasnya. ***