CILEGON – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Abah Salim, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Rabu (28/10/2026).
Abah Salim keluar dari lapas sekitar pukul 09.00 WIB.
Pembebasan tersebut diberikan setelah seluruh proses verifikasi administratif dan substantif dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abah Salim diketahui telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman 2,5 tahun penjara.
Dengan memperoleh pembebasan bersyarat, ia dapat melanjutkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial di tengah masyarakat dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Cilegon, Lizam Kamal, mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan setelah melalui serangkaian prosedur dan evaluasi selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Melalui program integrasi ini, Abah Salim diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” kata Lizam.
Lizam menuturkan, pembebasan bersyarat tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh warga binaan.
Penerima program tersebut tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Abah Salim juga harus menjalani pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh instansi yang berwenang hingga seluruh masa hukumannya berakhir.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut Lizam, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial di lingkungan masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan berperan aktif di lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, warga binaan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan pembimbingan dan pengawasan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Program ini menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan untuk mendukung kembalinya warga binaan ke lingkungan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Lingkungan Hidup, Mulyadi Sanusi alias Cak Mul, membenarkan kabar keluarnya Abah Salim dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Rabu pagi.
“Resmi dan absah keluar. Tadi pagi resmi keluarnya. Kondisinya alhamdulliah sehat beliau,” katanya.
Cak Mul menyampaikan, setelah keluar dari lapas, Abah Salim menitipkan pesan kepada seluruh anggota Kadin Kota Cilegon agar terus menjaga persatuan dan kesatuan serta menciptakan situasi kota yang kondusif.
Menurutnya, pesan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kota Cilegon.
Kondisi daerah yang aman dan kondusif dinilai penting untuk mendukung masuknya investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pesan dari beliau jaga persatuan dan jaga kondusifitas dan harus menekankan kepada investor lebih cerdas,” pungkasnya.***