Sengketa Lahan Pasar Merak Memanas, BPKPAD dan Disperindag Cilegon Dilaporkan ke BPK RI dan Ombudsman

CILEGON – Kuasa hukum Yanto Gumulya, sebagai pemilik lahan di kawasan Pasar Merak, Kota Cilegon, melayangkan pengaduan sekaligus permohonan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pengelolaan lahan tanpa persetujuan pemilik.

Dalam pengaduan tersebut, pihak yang dilaporkan di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.

Kuasa hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan, mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena hingga kini Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai penggunaan lahan yang diklaim milik kliennya.

“Kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pengaduan ke Ombudsman, BPK RI, dan sejumlah aparat penegak hukum terkait penggunaan lahan milik klien kami tanpa izin. Selain itu, terdapat dugaan adanya pemungutan retribusi kepada pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut oleh oknum tertentu, bahkan salah satunya menyebut Kepala UPTD Pasar Merak,” ujar Hendra, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui Disperindag menyatakan bahwa lahan Pasar Merak merupakan aset pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Hendra menegaskan pihaknya siap membuka seluruh dokumen kepemilikan lahan milik kliennya dan akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Kami siap melakukan klarifikasi serta komparasi data dan dokumen. Kami juga tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak klien kami,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Yoni Rusnandi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, beberapa hari sebelumnya Yoni menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari dokumen serta melakukan kajian bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Cilegon.

“Gini aja kang, nanti saya pelajari dulu. Kalau sudah ada hasilnya saya kabari. Saya masih kaji sama bagian hukum,” tulis Yoni melalui pesan WhatsApp.

Yoni juga menyarankan agar konfirmasi terkait status lahan Pasar Merak dilakukan kepada Kepala Disperindag Kota Cilegon agar memperoleh penjelasan lebih rinci.

“Izin kang, menurut saya lebih baik koordinasi ke Kadis Disperindag supaya lebih jelas,” tulisnya.

Persoalan kepemilikan lahan Pasar Merak diketahui telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pemilik lahan yang mengklaim memiliki bidang tanah seluas sekitar 740 meter persegi itu bahkan telah memasang papan informasi kepemilikan di lokasi, yang hingga kini masih terpasang.

Di atas lahan tersebut saat ini berdiri sejumlah kios pedagang. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan keterangan dari para pedagang mengenai pengelolaan kios.

Salah seorang pedagang mengaku membayar Rp500 ribu setiap bulan kepada pihak UPTD Pasar Merak.

“Baru tiga tahun berjualan. Bayarnya lewat UPTD, biasanya Rp300 ribu sampai Rp500 ribu tergantung tempat. Saya bayar Rp500 ribu sebulan ke Pak Ilham. Kalau harian ada juga untuk kebersihan dan keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, dua pedagang lainnya mengaku tidak pernah membayar sewa lahan.

“Saya beli kios dari tukang ayam yang dulu jualan di sini,” kata seorang pedagang.

Pedagang lainnya mengatakan dirinya hanya membayar biaya parkir.

“Saya tidak sewa. Bayarnya parkir saja. Saya orang sini, sudah lebih dari 20 tahun berjualan. Setahu saya ini tanah pemerintah,” katanya.

Perbedaan keterangan para pedagang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan lahan Pasar Merak.

Apabila lahan tersebut benar merupakan aset Pemerintah Kota Cilegon, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai sistem pemanfaatan kios serta mekanisme penarikan retribusi atau sewa sesuai ketentuan yang berlaku.***

Comments (0)
Add Comment