Tak Ada Ijin, Kelurahan Kota Bumi Bikin Rekomendasi untuk Imigrasi Agar Mendeportasi Orang Asing

CILEGON – Sweeping yang dilakukan oleh Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, menemukan fakta bahwa ada sejumlah warga asing tinggal sebuah rumah kost di Lingkungan Damkar RT 03 RW 06.

Saat didatangi petugas, warga asing tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen kependudukan, seperti kartu ijin tinggal sementara (KITAS), paspor dan ijin-ijin yang lainnya.

Karena temuan tersebut, Kelurahan Kota Bumi menegaskan bahwa jika sampai hari Senin (20/3/2017) mendatang, orang asing penghuni kost tersebut tidak mampu menunjukan dokumen kependudukan.

Maka ditegaskan bahwa pihak Kelurahan Kota Bumi akan merekomendasikan kepada kantor Imigrasi, Kepolisian dan pihak lainnya untuk menindak secara hukum dengan melakukan deportasi.

Sekretaris Kecamatan Purwakarta Wawan Ihwani, yang juga ikut dalam aksi sweeping tersebut mengaku bahwa Pemkot Cilegon akan serius menindak pelanggaran keberadaan orang asing.

“Mereka tidak mampu menunjukan dokumen, dan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaanya bahwa Senin akan memberikan dokumen ke kelurahan. Jika sampai Senin tidak ada, maka kami akan melayangkan surat rekomendasi deportasi,” ungkap Wawan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ia sanggup bertindak tegas terhadap warga asing yang tinggal secara ilegal di wilayah Kecamatan Purwakarta.

“Kami akan tegas kepada warga asing, apalagi kalo sampai tidak miliki dokomen-dokumen,” ungkapnya. (*)

DeportasiIjin TinggalImigrasiKelurahan KotabumiRazia WNA
Comments (0)
Add Comment