Tambang dan Galian di Sumur Wuluh Cilegon, Dugaan Aktivitas Ilegal dan Penyebab Banjir

CILEGON – Meski persoalan banjir di Kecamatan Grogol mendapat perhatian serius dari Walikota Cilegon dan unsur Muspida yang datang langsung meninjau ke lokasi pada beberapa pekan lalu, namun Pemkot Cilegon sepertinya lalai dalam memperhatikan salah satu penyebab banjir berupa kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Kerusakan lingkungan di Cilegon yang jadi penyebab banjir, salah satunya akibat galian C dan tambang.

Seperti dari penelusuran wartawan, beberapa aktifitas tambang batu dan galian C di sejumlah titik lokasi di Cilegon, hingga kini masih beroperasi dengan lancar. Salah satunya di Kawasan Sumur Wuluh dan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Saat wartawan coba bertanya kepada salah satu pengawas tambang yang berlokasi tepat di belakang SPBU Sumur Wuluh itu, pria bernama Sa’ad mengaku sudah bertahun-tahun dipercaya menjaga lokasi tersebut. Sedangkan lokasi tersebut diakui milik PT Buana Centra Swakarsa (BCS).

Dia juga mengaku, pekerjaan dan fungsi dirinya di lokasi tambang tersebut salah satunya berkomunikasi dengan warga sekitar, agar tidak menolak adanya aktifitas tambang tersebut.

“Warga sini mah gak ada yang ngeluh, saya juga Sumur Wuluh orang sini. Kan cuma sampe jam 5 sore. Sudah lama ikut kerja sejak Pak Haji Mardiono beli tanah di sini. Kalau laporan ke bos Pak Haji Ujang, juga HRD Pom ini, ya sama punya BCS juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat coba dikorek informasi dari mana bahan bakar untuk operasional alat berat yang bekerja di tambang tersebut, Sa’ad mengaku membeli bahan bakar dari SPBU yang masih dikelola oleh PT BCS, perusahaan pemilik lahan dan pengelola tambang tersebut.

“Katanya sih uang dari tambang ini untuk bangun masjid itu (di samping lokasi tambang). Boros pak, dua hari itu habis 600 liter untuk dua beko (alat berat), ambil dari Pom aja pakai jeriken kadang drum. Soal subsidi atau bukan saya mah gak tahu ya,” ujar Sa’ad terkesan polos.

Sementara dikonfirmasi melalui telepon selulernya, HRD SPBU Sumur Wuluh atau akses Tol Cikuasa, Ujang, membantah kalau dirinya juga sebagai yang bertanggungjawab mengelola tambang. Ujang juga mengelak terkait solar yang dipakai untuk operasional tambang tersebut menggunakan solar bersubsidi.

“Tambang itu yang mengelola Pak Rudi, kalau soal solar di tambang dari mana itu saya gak tahu, coba tanya Pak Rudi beli dari mana. Kalau Pom emang saya yang ngelola, tapi di Pom yang saya kelola sudah jelas tidak boleh menjual solar subsidi ke galian. Di Pom saya kan pakai CCTV, terus saya menekankan sama karyawan tidak boleh melakukan itu, kalau ketahuan saya keluarkan,” ujarnya tegas.

“Ada audit dua bulan sekali dari Pertamina, ngecek CCTV juga. Coba aja pantau di Pom yang gak ada CCTV-nya,” imbuh Ujang.

Saat disinggung soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BCS sebagai pengelola SPBU dan juga pemilik lahan tambang, Ujang mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi perizinan tambang tersebut.

“Saya kan punya lahan, tapi tambang yang ngelola Pak Rudi. Kalau masalah administrasi persuratan-persuratan ada di kantor, tapi kan bukan saya yang megang. Dokumen (IUP) itu lengkap,” jelas Ujang.

“Tapi kalau mau menyelidiki masalah BBM (alat berat tambang), kayaknya kita harus ngintip-ngintip tuh belinya dari mana,” tandasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menganggap tidak tegasnya pemerintah terhadap aktifitas tambang batu dan galian C di Kecamatan Grogol, jadi penyebab utama banjir di kawasan tersebut.

“Penyebab persoalan banjir itu adalah karena pemerintah lalai dan membiarkan saja Izin Pertambangan yang merusak lingkungan. Walaupun izin itu ada di Distamben Provinsi tetapi setidaknya Pemerintah Kota Cilegon mampu untuk tidak merekomendasikan, dan tegas menyatakan bahwa tambang bisa menyebabkan bencana alam seperti banjir,” ujar Supriyadi, Sabtu (15/2/2020).

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Cilegon bisa bertindak tegas dengan menghentikan pertambangan dan galian C, terlebih kegiatan tak berizin atau ilegal yang ada di Kota Cilegon. Menurutnya upaya tersebut bisa efektif untuk mencegah banjir terjadi di Kota Cilegon.

“Patut diduga perusahaan tersebut melakukan sebuah pelanggaran dan saya merasa yakin bahwa konspirasi terkait dengan perizinan juga bisa saja menjadi persoalan di kemudian hari,” ungkap Supriyadi. (*/Ilung)

Galian C IlegalKelurahan GeremPT BCSTambang Batu
Comments (0)
Add Comment