Tanggapi Protes Pengusaha Tambang, Plt Sekda Cilegon: Harusnya Kami yang Protes

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menanggapi protes sejumlah pengusaha tambang terkait kebijakan penutupan akses jalan yang digunakan untuk aktivitas angkutan material tambang di wilayah Kota Cilegon.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Aziz Setia Ade menyatakan bahwa pihak yang seharusnya merasa dirugikan dalam persoalan tersebut justru Pemerintah Kota Cilegon.

“Yang seharusnya protes adalah pemerintah Cilegon. Jalan Cilegon rusak, kota jadi kotor, sementara usahanya di Kabupaten Serang,” kata Aziz, Sabtu, (7/3/2026).

Menurutnya, aktivitas usaha tambang tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Serang sehingga penggunaan akses jalan seharusnya menyesuaikan dengan wilayah operasional usaha.

“Kalau mau usaha silakan pergunakan jalan Kabupaten Serang, karena lokasi usahanya kan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Aziz juga menyinggung soal kontribusi usaha tambang tersebut yang dinilai tidak berkaitan dengan Kota Cilegon.

“Dia memberikan kontribusi, pajak daerah dan sebagainya ke Kabupaten Serang juga. Tidak ada kontribusi ke Kota Cilegon,” jelasnya.

Terkait klaim pengusaha yang menyebut telah menaati aturan, Aziz mempertanyakan aturan yang dimaksud dan menyoroti persoalan muatan kendaraan yang melintas.

“Aturan apa? Kendaraan yang lewat itu kan melebihi tonase,” katanya.

Sementara itu, mengenai pernyataan sebagian pengusaha yang mengaku telah memiliki izin tambang di wilayah Deringo, Aziz mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen perizinan tersebut.

“Tunjukkan saja izinnya. Pemkot Cilegon tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tambang pasir,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment