Tb Iman Ariyadi Segera Diadili di Pengadilan Negeri Serang

JAKARTA – Kasus suap pemulusan izin Transmart yang menjadikan Walikota Cilegon non-aktif Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka, bakal segera masuk meja persidangan. Ini menyusul berkas penyidikannya yang sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta bernama Hendri.

Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

“Ketiganya akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 43 saksi dari berbagai unsur sudah di BAP untuk ketiga tersangka.

“Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil. Walikota Cilegon, Ajudan Walikota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Walikota Cilegon ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Transmart di Kota Cilegon. (*/Inilah.com)

Kasus Suap TransmartTb Iman Ariyadi
Comments (0)
Add Comment