Tempat Sandar Perahu Diuruk Perusahaan, Nelayan di Suralaya Merak “Menjerit”

CILEGON – Puluhan Nelayan Tradisional di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, kini mengeluhkan nasibnya.

Setelah “terusir” karena adanya proyek pembangunan PLTU unit 9 dan 10 Indonesia Power, kini puluhan nelayan tersebut yang menempati lahan milik PT Karya Tehknik Lahanindo (KTL) yang berada di samping PLTU Suralaya tepatnya di Tanjung Pucut, Kelurahan Suralaya, juga kondisinya kini semakin terancam.

Kondisi saat ini, para nelayan kesulitan untuk menambatkan perahu di lokasi tersebut, karena bibir pantai yang seharusnya digunakan untuk mencari ikan kini diuruk (direklamasi) oleh pemilik lahan yakni PT KTL.

Mamin, Ketua Rukun Nelayan Suralaya mengatakan, setelah adanya proyek pembangunan PLTU 9 dan 10 para nelayan bergeser ke Pangkalan Tanjung Pucut yang lokasinya di samping PLTU Suralaya.

“Pihak PLTU Suralaya telah memfasilitasi nelayan dengan memberikan lahan, namun lahan yang diberikan PLTU cuma sedikit, yang membuat para nelayan yang lain sebagian pindah ke Tanjung Pucut, tapi sayang lahan di Tanjung Pucut sangat tidak bagus untuk menambatkan perahu karena lokasinya diuruk juga oleh yang punya lahan yakni PT Karya Tehknik Lahanindo (KTL),” ungkap Mamin, Minggu (27/1/2018), usai mendapatkan SK Penetapan sebagai anggota Macan Asia sebagai Relawan Pemenangan Capres Nomor Urut 02 Prabowo – Sandi di Kota Cilegon.

Berbagai upaya, lanjut Mamin, sudah ditempuh agar lahan yang berada di Tanjung Pucut diberikan ruang oleh pihak KTL, namun upaya tersebut selalu kandas, pihak KTL selalu tidak menginginkan nelayan untuk bersandar di lokasinya. Padahal jelas – jelas secara aturan nelayan memiliki hak untuk mencari ikan.

“Seperti Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan dan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 juga tentang perlindungan nelayan dan juga tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 itu sudah jelas diatur tapi mengapa hingga detik ini PT KTL tidak memfasilitasi kami untuk mencari kehidupan di pesisir Pantai Tanjung Pucut ini?” kecamnya.

“Apa perlu nelayan melakukan aksi agar lahan tersebut diberikan pemanfaatannya ke nelayan, kami tidak mengakui lahan itu milik kami, tapi kami punya pesisir jadi atas dasar itu kami berhak mencari penghidupan,” tegas Mamin.

Masih dikatakan Mamin, berbagai upaya lain kami sudah tempuh dan sudah melayangkan surat ke Kelurahan, Kecamatan, Dinas terkait bahkan ke DPRD Kota Cilegon.

“Tapi sekali lagi hal tersebut kandas dan tak satupun upaya kami berhasil, jadi kami memohon pihak terkait mendengar suara kami, tolong kami,” ujarnya.

Sementara itu, Hundusi Hambali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Kota Cilegon, mengaku prihatin dengan nasib nelayan di Suralaya ini. Ia juga berkomitmen untuk sama-sama memperjuangkan hak-hak nelayan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sangat, dan sangat prihatin masyarakat nelayan tidak diberikan ruang oleh para pengusaha dan untuk itu temuan ini akan kita bahas ke tingkat atas, agar para nelayan ini bisa diberikan ruang untuk mencari makan,” tukasnya. (*/RedRT)

[socialpoll id=”2521136″]

Nasib NelayanNelayan SuralayaSuralaya
Comments (0)
Add Comment