Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Alawi Mahmud Datangi Bawaslu Cilegon

 

CILEGON – Calon Wakil Walikota Cilegon, Alawi Mahmud, yang berpasangan dengan Helldy Agustian, memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Jumat (18/10/2024).

Alawi hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara berupa Posyandu pada masa kampanye.

Alawi tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi oleh tim hukum serta sejumlah relawan.

Di hadapan media, Alawi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, bangunan yang ia kunjungi di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, bukanlah aset pemerintah.

“Setelah kami menelusuri, bangunan itu bukan aset pemerintah. Kami sedang menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat klaim ini,” ungkap Alawi.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Posyandu tersebut atas undangan warga yang sedang bergotong-royong, bukan untuk kepentingan kampanye.

“Saya hadir untuk mendukung kegiatan warga, mereka sedang gotong royong, saya juga diajak berdiskusi dengan para mahasiswa,” tambahnya.

Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat, menambahkan bahwa lahan yang digunakan oleh Posyandu tersebut merupakan lahan milik PT KAI yang disewa oleh warga.

Ia memastikan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sehingga tidak melanggar aturan kampanye.

“Warga setiap tahun menyewa lahan dari PT KAI, dan kami memiliki bukti pembayaran sewa sebesar Rp 800-900 ribu per tahun. Selain itu, bangunan ini tidak terdaftar sebagai aset Pemda,” jelas Agus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Eneng, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Setelah proses klarifikasi, kami akan melakukan kajian hukum dan menggelar pleno untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar aturan atau tidak,” ujar Eneng. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment