CILEGON – Kuasa hukum Hartono Herjanto, yang mengklaim sebagai pemilik lahan lapak di Link Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, melaporkan PT PLN (Persero) ULP Cilegon ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam proses reaktivasi aliran listrik di bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya tanpa persetujuan.
Laporan tersebut dilayangkan, setelah kuasa hukum mensomasi pihak ULP PLN Cilegon terkait dugaan masalah itu.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan di Ombudsman telah diterima dan lolos verifikasi formil serta materil.
Saat ini, laporan telah memasuki tahap pemeriksaan awal berupa telaah dokumen oleh tim pemeriksa.
“Laporan kami sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi, sehingga ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, langkah Ombudsman yang cepat dan profesional menunjukkan proses berjalan objektif sesuai mekanisme.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja Ombudsman, khususnya bagian penerimaan dan verifikasi laporan.
“Kami dari kuasa hukum berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung transparan, independen, dan akuntabel, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan hak hukum pemilik lahan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Ombudsman mengawal kasus hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Terkait somasi yang telah dilayangkan, pihak PLN disebut menyatakan tidak pernah melakukan penyambungan kembali listrik kepada 59 pelanggan di lokasi tersebut.
Namun, kondisi di lapangan dinilai berbeda.
“Penghuni liar masih beraktivitas di lokasi dan seolah menguasai lahan. Akses masuk bahkan dipasangi portal dan terkesan terbatas,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi dampak sosial jika kondisi ini dibiarkan, seperti kerawanan sosial hingga kemungkinan penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
“Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pengawasan serta penertiban untuk mencegah dampak yang lebih luas dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak PLN Cilegon belum memberikan keterangan resminya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak manajemen PLN menyebut bahwa reaktivasi aliran listrik dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas, berdasarkan kesepakatan bersama yang melibatkan Polres Cilegon, Satpol PP, serta kuasa lahan sebelumnya.***