Tidak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Cilegon Ditunda 

 

CILEGON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cilegon tentang Tanggapan atau Jawaban Wali Kota Cilegon Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Cilegon, Jum’at (8/7/2022) ditunda selama 20 menit oleh Pimpinan Sidang yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik yang didampingi juga oleh Nurrotul Uyun, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon atas kesepakatan bersama forum sidang.

Sidang terpaksa diskors atau ditunda karena peserta sidang yang hadir tidak memenuhi quorum sidang.

“Sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan sudah disahkan, bahwasanya peserta sidang harus memenuhi quorum yaitu peserta sidang yang hadir harus mencapai setengah lebih satu dari peserta sidang yang seharusnya, maka sidang paripurna DPRD Kota Cilegon diskors selama 20 menit,” ucap Hasbi Sidik selaku pimpinan sidang.

Forum sidang pun menyepakati agar sidang ditunda terlebih dahulu untuk memenuhi quorum yang ada, hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dewan yang menjadi peserta sidang.

Setelah mengetuk palu, Hasbi menginstruksikan kepada anggota dewan agar menghubungi anggota dewan yang lain agar sidang dapat berlanjut.

Selain ditunda, Sidang Paripurna kali ini pun tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya hal itu disampaikan oleh salah satu peserta undangan sidang Paripurna DPRD pada hari Jum’at ini.

Sidang paripurna tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya karena masih banyak anggota dewan yang belum hadir dan juga Walikota Cilegon itu sendiri. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment