Upah Minimum Kota Cilegon Naik, Apindo Sebut Hambat Investasi Masuk

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5% dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini diumumkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kamis (12/12/2024).

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi, UMK Kota Cilegon tahun 2025 diputuskan menjadi Rp 5.128.084,48, meningkat Rp 312.981,68 dari UMK 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyatakan kenaikan tersebut telah melalui kajian menyeluruh.

“Dari unsur pemerintah, kami tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024. Dengan besaran kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% atau Rp 312.981,68, nilai UMK Kota Cilegon menjadi Rp 5.128.084,48,” jelas Faruk.

“Sesuai arahan Walikota Cilegon, pemerintah mendukung dan siap menjalankan mandatori dari pemerintah pusat. Kenaikan ini sudah melalui kajian-kajian komprehensif, meskipun tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” imbuhnya.

Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam, terutama dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Wakil Ketua Apindo Cilegon, Erwin S. Maila, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan kenaikan hanya sebesar 3,4%, berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

“Dewan Pengupahan mempertimbangkan berbagai pendapat dan memutuskan kenaikan 6,5%. Tetapi dari Apindo, kami awalnya mengusulkan 3,4% karena mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan kelangsungan usaha,” kata Erwin saat diwawancarai di sela-sela rapat.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,5% dapat berdampak berat bagi beberapa perusahaan, terutama yang tidak stabil secara ekonomi.

“Ada perusahaan yang bisa mengikuti, tapi ada juga yang harus menyesuaikan dengan efisiensi, bahkan PHK,” tegasnya.

Sekjen Apindo Cilegon, Najib Hanafi, turut menyoroti dampak kenaikan UMK terhadap iklim investasi.

“UMK naik bukan hanya upah pokok yang naik, tetapi juga biaya lembur, uang makan, transportasi, dan lainnya. Ini akan membebani industri tertentu dan menurunkan daya tarik investasi di Kota Cilegon,” ujarnya.

Najib juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait perusahaan besar yang mulai memindahkan basis produksinya ke daerah dengan UMK lebih rendah, seperti Jawa Tengah.

“Fenomena ini sudah terjadi, dan jika UMK terus naik tanpa pertimbangan produktivitas, akan semakin banyak perusahaan yang keluar dari Cilegon,” tambahnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment