Walikota Cilegon Non-Aktif Bantah Minta Uang Perizinan Transmart, Dita Ngaku Permintaan Rp1,5 Miliar Idenya

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi,kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mall Transmart, Kota Cilegon, membantah dirinya telah mengutus kader Partai Golkar bernama Hendri untuk meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (11/4/2018). Dengan terdakwa Iman Aryadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon non-aktif, Ahmad Dita Prawira dan politisi dari DPD Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Efiyanto. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Iman di persidangan menolak keterangan Hendri yang menyebutkan berdasarkan informasi dari terdakwa Dita, Iman meminta uang untuk memuluskan perizinan Transmart.

“Saya menolak keterangan Hendri untuk meminta uang Rp1,5 miliar. Yang ada Hendri pernah datang ke kantor menemui saya mengatakan bahwa ada keluarganya yang di PT Brantas minta dibantu untuk perizinan,” kata Iman Ariyadi.

Iman juga mengatakan, bahwa dirinya tidak meminta uang ke perusahaan KIEC untuk mengurus masalah perizinan. Akan tetapi hanya mengimbau atau mengajak perusahaan tersebut berpartisipasi menjadi sponsorship untuk Cilegon United.

Sementara, sebelum Iman memberikan penolakan mengenai keterangan Hendri, Hendri terdakwa pertama yang diperiksa dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari mengatakan , bahwa Iman meminta dana untuk memuluskan perizinan.

“Penjelasan tersebut didapat dari pak Dita” kata Hendri.

Hendri saat ditanya Jaksa KPK mengaku, meski dirinya bukan bagian dari dinas yang mengeluarkan izin amdal dan bukan pula bagian Dari Tim Cilegon United, ia berkecimpung di persoalan perizinan mal Transmart hanya demi mendapatkan proyek.

Sementara, Dita di depan majelis hakim mengatakan, bahwa dana miliaran tersebut diminta dari perusahaan inisiatif dirinya. Dan bukan masalah perizinan, cuma masalah sponsorship.

Dan dia mengeluarkan angka 1,5 miliar secara spontanitas tanpa sepengetahuan walikota Cilegon.

” saya mohon maaf pak wali (terdakwa Iman Aryadi,red),” kata Dita sambil menoleh ke arah Iman Aryadi.

Sementara dalam sidang sebelumnya terungkap, Iman Ariyadi tidak memberikan izin penerbitan perizinan pembangunan Mal Transmart kendati dokumen persyaratan telah dilengkapi. Walikota Cilegon nonaktif itu yang menyebabkan pembangunan mal tidak terlaksana.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017. (*)

Sumber : www.fesbukbantennews.com

Korupsi Transmart Cilegon
Comments (0)
Add Comment