251 Sertipikat Wakaf Tanah di Banten Diserahkan, Menteri ATR/BPN Ungkap Kendalanya

JAKARTA – Menteri ATR/BPN menyerahkan 251 sertipikat tanah wakaf di Provinsi Banten. Penyerahan dilakukan sebagai upaya percepatan legalisasi aset wakaf agar tanah umat punya kepastian hukum dan terhindar dari alih fungsi.

Langkah ini jadi bagian program nasional sertipikasi tanah wakaf yang terus digenjot BPN bersama Kemenag, nazir, dan pemerintah daerah.

Ribuan bidang tanah wakaf di Banten selama ini berstatus belum bersertipikat.

Dengan adanya sertipikat, nazir punya bukti hukum sah sehingga tanah wakaf aman dari sengketa, jual-beli ilegal, atau alih fungsi.

Menteri ATR/BPN menyebut, sertipikasi ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk perlindungan aset umat.

Setelah bersertipikat, tanah wakaf bisa dipakai optimal untuk masjid, madrasah, pesantren, atau fasilitas sosial lainnya sesuai peruntukannya.

Dalam sambutannya, Menteri BPN membeberkan 3 kendala utama yang masih menghambat percepatan sertipikasi tanah wakaf secara nasional, termasuk di Banten.

Pertama banyak tanah wakaf belum punya Akta Ikrar Wakaf yang lengkap.

Padahal AIW dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW jadi syarat utama daftar ke BPN. Tanpa AIW, proses sertipikasi mentok.

Kedua sebagian tanah wakaf belum terpetakan dengan jelas. Batas-batasnya tumpang tindih dengan lahan warga atau belum diukur. Ini bikin proses pengukuran dan plotting bidang jadi lama.

Ketiga terdapat nazir yang sudah wafat atau pindah, tapi administrasi wakaf tidak diurus ahli waris.

Akibatnya dokumen hilang, sehingga harus diurus penetapan ulang di pengadilan agama dulu sebelum bisa disertipikatkan.

“Ini PR kita bersama. Sertipikat tanpa data dan legalitas yang jelas rawan masalah di kemudian hari,” tegas Menteri BPN, dalam agenda
International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Terakhir, Menteri Nusron mengajak nazir dan pengurus masjid segera melengkapi AIW dan dokumen pendukung.

“Kalau dokumen lengkap, BPN siap proses cepat. Jangan sampai tanah wakaf justru jadi masalah karena tidak bersertipikat,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment