SERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, mengajak masyarakat agar menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DP3AKKB Iwan Ardiansyah Sentono melalui Sekretarisnya, Erminiwati menjelang peringatan Hari Anak Nasional 2026.
Menurutnya, peringatan yang jatuh pada 23 Juli itu, harus dimaknai lebih dari sekadar seremonial. Setiap anak harus dipastikan hak-haknya terpenuhi dan dilibatkan dalam pembangunan.
Dengan tema “Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan Bangsa”, ia menerangkan, bahwa maknanya sangat luas.
“Berarti kita harus menyayangi anak bukan sebagai objek, tapi libatkan mereka berpartisipasi. Termasuk saat Musrenbang, biar anak menyuarakan apa yang dia inginkan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia merinci sedikitnya pemenuhan hak anak mencakup 4 klaster utama, yakni Hak Sipil dan Kebebasan, dimana setiap anak wajib memiliki identitas seperti KIA.
Kedua Hak pendidikan bagi anak. Menurutnya, pemenuhan ini telah dilakukan Pemprov Banten melalui Gubernur Andra Soni dengan mengeluarkan kebijakan sekolah gratis.
“Ini kebijakan yang sangat luar biasa,” katanya.
Kemudian Hak Kesehatan, dimana banyak RS dan Puskesmas di Banten yang sudah ramah anak. Contohnya Puskesmas Kramatwatu yang punya ruang tunggu dan taman bermain khusus anak.
Lalu Hak perlindungan dan bermain. Anak, kata dia, harus mendapat kebebasan bermain dan berekspresi. Pemprov Banten juga telah mendorong pembangunan taman ramah anak.
Terkhusus perlindungan, kata dia, mengacu pada Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdapat 15 kategori anak yang harus dilindungi, mulai dari anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, korban terorisme, korban eksploitasi, hingga anak yang mengalami penyimpangan.
“Anak yang di lapas sekalipun tetap punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung mengenai tantangan terbesar mengenai anak. Misalnya, ancaman kekerasan dan mendidik di era serba digital.
Ia menyebut tantangan terbesar saat ini justru datang dari lingkungan terdekat dan ruang digital.
“Pemerintah terbatas tidak langsung tahu persis di lapangan. Kadang yang melindungi justru yang melukai. Ada oknum orang tua pelaku pelecehan seksual, kekerasan. Di dunia pendidikan juga ada,” kata dia.
“Belum lagi gadget. Kalau tidak dijaga, anak bisa jadi korban ketergantungan, perkembangan motorik lambat, bahkan kekerasan seksual,” sambungnya.
Untuk itu, dia mengajak kolaborasi semua pihak. Mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, hingga tetangga.
“Kalau mendengar ada kekerasan, harus berani melindungi dan melapor,” ajaknya.
Pemprov Banten juga telah melakukan penguatan sistem. Ada UPT PPA untuk respon cepat kasus, pendampingan psikolog 6 bulan hingga 1 tahun, serta MoU dengan BNN, Kemenkumham, Polda, Kejati, dan HIMSI. Jika kasus lintas kabupaten/provinsi, penanganan akan ditarik ke tingkat provinsi.
Adapun untuk Puncak peringatan HAN 2026 tingkat Provinsi Banten akan digelar Kamis, 23 Juli 2026 di Kantor Gubernur Banten.
Upacara akan dipimpin langsung oleh Gubernur dan dihadiri anak-anak didik TK, SD, SMA, SLB, Forkopimda, serta seluruh OPD.
Rencananya, terdapat agenda Penandatanganan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas). Gerakan ini fokus pada penguatan keluarga, penguatan masyarakat, keamanan di ruang digital, dan respon cepat terhadap kasus anak.
Selain itu juga akan dideklarasikan program Ananda Bersinar, singkatan dari Aksi Nasional Anak Indonesia Bersih dari Narkoba.
“Provinsi Banten ingin memastikan HAN bukan sekadar seremonial. Tapi benar-benar hak-hak anak terpenuhi,” pungkasnya.***