Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan terhadap Aktivis di Lebak, Terlapor Masih Dalam Penyelidikan

LEBAK– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah menerima laporan tersebut.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005 RW 004, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini terlapor masih dalam penyelidikan,” ujar Maruli dalam keterangan resminya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, penyidik segera melakukan serangkaian langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta-fakta hukum.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung peristiwa yang dilaporkan.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh akan didalami menggunakan metode scientific crime investigation,” jelas Maruli.

Polda Banten menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyelidikan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat mengganggu penyelidikan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment