Aset Pemprov Banten Beralih Fungsi, Pj Gubernur Dukung Kejati Usut Kasus Situ Ranca Gede Jakung 

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendukung penegakan hukum aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri. Salah satu aset yang beralih fungsi yaitu Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.

Al mengatakan, Pemprov Banten telah melakukan kerjasama dengan Kekaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan aset daerah.

Kasus Situ Ranca Gede sendiri kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejati Banten.

“Kita memiliki kerjasama dengan Kejati dan juga di bawah koordinasi KPK atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yaitu adalah bagian dari aset daerah dan bila ada pelanggaran-pelanggaran di sana tentu akan dilakukan penegakan hukum,” kata Al saat dikonfirmasi, di Serang, Senin, (22/1/2024).

Al menegaskan, bila hukum harus mesti ditegakan. Ia mengaku akan mendukung penuh Kejati Banten dalam menangani kasus alih fungsi Situ Ranca Gede tersebut.

“Kita semua di mata hukum sama,” katanya.

Al mengungkapkan, sesungguhnya aset daerah seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah, bukan kepentingan pihak swasta maupun pribadi.

“Aset daerah ini seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi daerah, sehingga bila ada indikasi-indikasi terkait dengan perlunya pendekatan hukum. Maka itu harus ditegakan,” jelasnya. (*/Faqih)

Al MuktabarAlih fungsiAset Daerahsitu ranca gede
Comments (0)
Add Comment