Perda Pendidikan Banten Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta: Selipkan Muatan Spritual dan Kuatkan Kekhasan Kedaerahan

SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan dalam rapat paripurna, Selasa (2/6/2026).

Regulasi ini menegaskan cakupan yang luas, tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga mengikat seluruh satuan pendidikan swasta di Banten. Dengan begitu, semua jenjang dan jenis sekolah wajib tunduk pada satu payung hukum yang sama.

Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan menjelaskan, kata Satuan Pendidikan dalam judul Perda memang sengaja dipilih agar regulasi bersifat umum dan menyeluruh.

“Perda Satuan Pendidikan ini kan dia general ya. Bukan hanya sekolah negeri, tapi berlaku di sekolah swasta. Namanya aja Satuan Pendidikan, berarti negeri maupun swasta dirangkum jadi satu,” jelasnya usai paripurna di Gedung DPRD Banten.

Menurutnya, selama ini juknis SPMB negeri dan swasta memang berbeda. Namun untuk perlindungan guru, siswa, mekanisme disiplin, hingga kesejahteraan, semuanya harus punya standar yang sama agar tidak ada diskriminasi.

Selain mengatur hak-kewajiban dan tata kelola sekolah, Perda ini memasukkan muatan lokal khas Banten. Komisi V DPRD ingin lulusan Banten tidak hanya unggul secara akademik, tapi juga kuat karakter dan spiritualnya.

“Kita tidak hanya ingin cetak siswa pintar akademik, tapi juga iman dan takwa. Jangan lupa etika, moral, dan agamanya jangan ditinggalkan. Semangat inilah yang akan kita selipkan,” tegas politisi Golkar itu.

Muatan agama dan akhlakul karimah dimasukkan sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terkait degradasi moral peserta didik. Ananda menyebut, sekolah harus kembali menjadi tempat pembentukan karakter, bukan hanya transfer ilmu.

Komisi V juga menyerap praktik baik dari Perda serupa yang sudah diterapkan Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Keduanya jadi rujukan dasar hukum. Namun untuk isi, Banten akan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kebutuhan mereka dan kebutuhannya kita pasti berbeda. Tapi dasar hukumnya sudah ada percontohan. Tinggal muatan lokal apa yang ingin kita masukkan, misalkan ilmu-ilmu agama,” katanya.

Raperda ini juga menyentuh aspek yang lama jadi keluhan guru soal kesejahteraan. Ananda menegaskan, perlindungan bagi tenaga pendidik tidak bisa hanya sebatas kewajiban mengajar. Hak mereka harus dijamin, termasuk rasa aman saat menegur siswa.

“Begitupun terkait masalah gurunya. Hak gurunya juga harus kita jaga. Jangan sampai ketika ada guru menegur siswa dalam rangka mendidik itu jadi salah. Selama caranya masih normal, lisan maupun fisik yang wajar, guru jangan sampai dipidanakan seperti yang sudah-sudah. Nah ini harus ada payung hukumnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus SMK Cimarga yang membuat guru ragu mendisiplinkan siswa karena takut berurusan hukum. Lewat Perda ini, batasan teguran yang wajar akan diatur rinci agar guru punya kepastian hukum.

Tahap selanjutnya, Komisi V akan menyusun Naskah Akademik dan menggelar audiensi publik secara luas. Berbagai elemen akan diundang agar Perda ini benar-benar berpihak dan aplikatif.

“Nanti kita undang dosen, PGRI, aktivis perempuan, sampai DP3AKB Banten. Karena mekanisme terkait pelecehan seksual ada kaitannya dengan perlindungan perempuan dan anak. Itu akan jadi satu kesatuan,” kata Ananda.

DP3AKB dilibatkan karena Perda juga mengatur SOP penanganan bullying dan pelecehan seksual di sekolah. Ananda menegaskan, kasus seperti itu tidak boleh lagi diselesaikan dengan “jalur damai” internal sekolah.

Secara visi besar, Ananda menyebut semangat Perda ini nantinya dirancang untuk meningkatkan kualitas SDM Banten secara menyeluruh. Mulai dari guru yang sejahtera dan terlindungi, siswa yang aman belajar, hingga lulusan yang berakhlak dan siap bersaing nasional.

“Semangat ghiroh dari Perda ini adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan akhlakul karimah dari siswa maupun guru. Agar lulusan asal Provinsi Banten punya daya saing tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.

Dengan persetujuan paripurna, draf Raperda kini masuk tahap finalisasi Naskah Akademik sebelum ditetapkan Pemprov. Jika berjalan lancar, Banten akan menjadi salah satu provinsi yang punya regulasi pendidikan paling komprehensif: mengatur negeri-swasta, melindungi guru-siswa, dan menyelipkan jati diri lokal.***

Comments (0)
Add Comment