SERANG – Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, Bidpropam Polda Banten menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa, dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kamis (21/10/2021), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, putusan sidang tersebut menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. (*/Faqih)