SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp37 miliar per tahun untuk insentif bagi petugas yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam sistem pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Rinciannya meliputi insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.
Kemudian insentif dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing sekitar Rp70 juta.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Menurutnya, pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
“Insentif ini bukan diberikan begitu saja seperti tunjangan kinerja. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah,” ujar Berli, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebutkan, jumlah pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah di lingkungan Bapenda Banten diperkirakan sekitar 1.000 orang.
Namun berdasarkan data yang ada, penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang. Mereka terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang turut membantu proses pemungutan pajak, termasuk dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
“Secara keseluruhan hampir 1.000 pegawai yang terlibat,” katanya.
Ke depan, Bapenda Banten berencana menerapkan skema pemberian insentif yang lebih berbasis pada capaian kinerja individu.
Dengan sistem tersebut, besar kecilnya insentif yang diterima akan menyesuaikan dengan jumlah tagihan pajak yang berhasil ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak.
“Rencananya insentif akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan pajak yang berhasil dibayarkan. Jadi pegawai yang ingin mendapatkan insentif secara penuh harus mampu mencapai target penagihan pajak,” pungkasnya.***