Bersih dari Status Tersangka, Muhyani Menangis dan Sujud Syukur 

SERANG – Kasus penjaga ternak Muhyani (58) yang sebelumnya dijadikan tersangka karena melawan puncuri kambing telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan, di Kantornya, Kota Serang, pada Senin, (18/12/2023).

Didik menyimpulkan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” tegas Kajati Banten.

Sebelumnya, Didik juga menyatakan, jik seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Didik menegaskan, kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara, Muhyani yang menerima SKP2 langsung menangis hingga sujud syukur. Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Wartawan, Polsek, Polres, Kejari, Kejati, saya bersyukur, saya berterima kasih,” ucapnya seraya menahan isak tangis. (*/Faqih)

didikKejati BantenMuhyaniskp2
Comments (0)
Add Comment