Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI, Pj Gubernur Al Muktabar: Efek Kita Bekerja

 

SERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Piagam Penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik ke-IV Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDIHN.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut bukanlah tujuan utama.

“Efek kita bekerja, penghargaan bukan tujuan. Apapun kita lakukan yang terbaik. Bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Al.

Pihaknya mengaku akan terus memaksimalkan langkah-langkah terbaik dalam rangka menjamin kepastian hukum.

“Kita mengupayakan dengan berbagai langkah dalam dokumentasi hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya. (*/Faqih)

Al MuktabarKemenkum HAMPj Gubernur Banten
Comments (0)
Add Comment