Didesak Audit, Kasus Dugaan Bisnis Transaksi Narkoba di Lapas Tangerang Pembiaran Atau Dipelihara?

SERANG–Lapas Kelas I A Tangerang diduga memiliki kamar khusus bernama “Apotek”. Tak seperti lazimnya, tempat ini bukan tempat obat, melainkan diduga fasilitas untuk transaksi bisnis dan mengonsumsi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Pengungkapan bermula pada Juli 2026 setelah viral di media sosial tangkapan layar aktivitas video call seorang narapidana kasus narkoba kerap disapa Acong.

Dalam postingan tersebut, Acong tampak duduk santai di dalam sel sambil berbicara menggunakan handphone. Acong diketahui merupakan narapidana kasus narkoba, dikenal sebagai pengedar di dalam lapas. Acong kini dipindahkan ke Lapas Cilegon.

Cerita tak berhenti di Acong, sumber di internal lapas menyebut ada sosok lain berinisial Andi atau “Big Boss” yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas Kelas I A Tangerang.

Salah Kaprah Pemindahan

Acong yang dipindahkan ke Lapas Cilegon tak membuat peredaran narkoba berhenti. Akar masalah ini terdapat pada Napi yang berani melakukan transaksi barang haram dan “kongkalikong” oknum petugas lapas.

Semestinya, kata Akademisi Unpam Dede Firdaus Suyadi, memindahkan tahanan yang melanggar tanpa audit terlebih dahulu tidak tepat secara prosedur.

“Apa alasannya? kenapa dipindahkan? Indikasinya kan ketika ini viral, asumsi kita untuk mengamankan si tahanan ini. Nah itu kan berarti ada tindakan aparat yang memang terkesan menyembunyikan, mengamankan tahanan tersebut, dan itu berarti bermasalah lapasnya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).

“Prosedurnya harus Audit dulu, temukan pelaku, beri sanksi, baru pemindahan. Bukan viral langsung pindah,” sambungnya.

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jo PP No. 32 Tahun 1999, pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi, harus dengan keputusan pejabat berwenang dan alasan jelas seperti keamanan atau pemisahan jaringan, bukan karena viral.

Sementara Pasal 9 UU 22/2022 dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015, mewajibkan Lapas steril dari narkoba dan HP serta dilakukan audit rutin.

Masalah Oknum Petugas Lapas

Dede menerangkan, terdapat satu hal lagi yang harus ditindak, perihal oknum petugas Lapas jika terbukti terlibat atau melakukan pembiaran. Bahkan lebih parah, jika memang dipelihara dengan mencari keuntungan sampingan yang ilegal.

“Kalau memang dapat dibuktikan, tapi kalau itu tidak ada oknum (Petugas Lapas) terlibat, maka yang salah bukan institusinya. Memang ada istilah kelalaian yang menegakkan aturannya,” katanya.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum, maka dapat dijerat Pasal 137 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-15 tahun penjara, serta PP No. 94 Tahun 2021 dan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang sanksi disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Ia menekankan, sanksi bagi oknum petugas Lapas tidak boleh seperti Napi Acong, mutasi ke Lapas lain. Lagi-lagi, apabila dilakukan, maka seyogyanya hanya akan memindahkan masalah tanpa menyelesaikannya.

“Jika memang ada pembiaran, jika memang ada pemeliharaan bahkan, atau bahkan ada oknum yang terlibat, itu harus diberikan sanksi. Baik itu sanksi yang ada di juridiksi lembaga tersebut, dan atau sanksi pidana,” terangnya.

Dalam pandangan akademis, Dede mengacu pada konsep perlindungan hukum. Jikalau oknum petugas Lapas yang seharusnya membina Napi malahan jadi yang perlu dibina, ujungnya pada siapa lagi masyarakat akan percaya.

“Dalam hal ini, Hukum tidak dilindungi dengan baik. Masih ada peredaran yang memang bahkan di dalam yang harusnya itu ditegakkan hukum itu sendiri. Nah ada refleksif, ada preventif,” jelasnya.

“Pertanggungjawaban jabatan itu kan diberi pertanggungjawaban. Itu kuat sekali. Kenapa mereka digaji lebih? Karena tanggung jawab yang mereka emban itu berat. Satu kesalahan, mereka bisa pecat. Tapi dalam praktiknya kan hanya mutasi-mutasi gitu kan,” tambahnya.

Mengenai Lapas yang bermasalah, Dede mendesak agar lembaga tingkat di atasnya yang melakukan audit, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten perlu turun tangan mengatasi persoalan ini.

“Di setiap lembaga ataupun itu, harus ada audit, baik internal maupun external,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment