SERANG – LPPM Universitas Pasundan bersama DPRD Banten menggelar workshop di salah satu hotel yang ada di Bogor, Jawa Barat, Senin (16/11/2020).
Dalam kesempatan itu, DPRD Banten membahas terkait dampak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja terhadap kewenangan otnomi daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja tersebut, pimpinan dan anggota DPRD mesti mendapatkan orientasi atau pembekalan dari narasumber yang kompeten.
“Dengan tema tersebut, saya menilai kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk kita ikuti bersama, karena dengan terbitnya undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menimbulkan kegamangan terutama berkaitan dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki daerah,” ujar Ketua DPRD Banten, Andra soni dalam sambutannya.
Politisi Gerindra ini juga menyebut ada dua Raperda inisatif Gubernur dan DPRD yang telah selesai dibahas di tingkat pansus dan telah sepakati untuk dilanjutkan ke paripurna. Namun hal itu terpaksa ditunda karena telah diundangkan nya UU Nomor 11 tersebut.
Diketahui, workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 15 hingga 17 November 2020. (*/Faqih)