DPRD Banten Setujui Raperda APBD 2021 Senilai Rp16,01 Triliun

SERANG – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Senin (30/11/2020). Adapun nilai APBD yang disahkan mencapai Rp16,01 triliun.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin mengatakan, sebelum diparipurnakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkit Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 pada Sabtu (28/11/2020) kemarin.

“Dari sana diperoleh kesepakatan terkait Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap lebih lanjut untuk diparipurnakan,” katanya.

Adapun postur APB 2021 terdiri atas pendapatan daerah senilai Rp11,60 triliun. Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,22 triliun, pendapatan transfer RpRp4,38 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,2 triliun.

Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp16,01 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp7,64 triliun, belanja modal Rp5,53 triliun. Belanja tidak terduga sebesar Rp84,6 miliar, belanja transfer sebesar Rp2,75 triliun. Dari hal tersebut terjadi defisit Rp4,47 triliun yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan senilai Rp4,47 triliun.

Untuk pelaksanaan APBD 2021 Badan Anggaran DPRD Banten memiliki sejumlah catatan dan saran. Diantaranya Pemprov melakukan kinerja yang lebih kreatif, inovatif, progresif dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan bagaimana komitmennya untuk menjalankan seluruh program yang dicanangkan dalam APBD 2021 dengan sebaik-baiknya.

“Itu yang paling penting dalam kaitan ini tentunya saya berharap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Aparat pemerintah daerah dengarkan saran-saran termasuk kesimpulannya,” tuturnya. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment