SERANG—Mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal.
Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Lebak, Andrie Marpaung dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp15 miliar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/5/2026).
Terdakwa Oya Masri juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Sementara terdakwa Anton Sugiowardoyo selaku Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada (BLH) dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Anton terlibat dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak.
Terdakwa lain, Ade Nur Hikmat yang sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Lebak juga dituntut sama dengan Anton oleh JPU.
Sedangkan terdakwa Direktur CV Fakih Mandiri Fahrullah dituntut 1 tahun dan 3 bulan. Mereka dituntut lebih rendah dibandingkan Oya Masri.
Dalam persidangan, terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Perihal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Program tersebut berkaitan dengan kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Terdakwa Oya Masri, belum memulihkan kerugian negara dan Ade pernah dipidana atas kasus korupsi. Hal yang meringankan, para terdakwa berperilaku kooperatif.***