Duit Nasabah Diduga Jadi Aset Pribadi, Korban Laporkan Terpidana Kasus BMT Anyer ke Polda Banten

 

SERANG – Para korban melaporkan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Baitul Maal wat Tawil (BMT) Muamaroh Anyer, Sunohdi ke Polda Banten pada Jumat (17/4/2026).

Bersama puluhan nasabah yang menjadi korban BMT Muamaroh Anyer, Kuasa Hukum para korban, Andre Scondery membawa setumpuk berkas yang diperlukan untuk membuat laporan guna menjerat Sunohdi atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil menggelapkan dana para korban, Sunohdi diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi berupa membeli sejumlah aset.

“Ada dugaan harta ini dijadikan aset pribadinya dia (Sunohdi), dimana dalam persidangan, dia mengakui ada beberapa hal yang dijadikan aset,” ujarnya.

Andre mengungkapkan, laporan dilakukan guna menelusuri lebih dalam dan menjerat Sunohdi atas penggunaan harta para korban nasabah BMT Anyer yang dijadikan aset pribadi terpidana.

“Kita laporkan soal TPPU. Korbannya total ada 600 nasabah. Kerugian sekitar Rp30 miliar,” kata dia.

Adapun, kata Dosen Unpam Kampus Serang itu, dana para korban diduga sudah dibelikan sejumlah aset pribadi oleh Sunohdi yang berbentuk, rumah, ruko, kebun dan lainnya.

Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yang masih buron yaitu manajer Keuangan BMT Muamaroh Anyer, Desti Angrum Anisyah, pihaknya masih berfokus terhadap terpidana Sunohdi.

“Kita tak mengejar Destinya (yang DPO), karena kita mengejar dari tanggung jawab koorporasinya seperti apa,” kata dia.

Salah satu nasabah yang menjadi korban yang menderita kerugian paling besar, Suhilman mengungkapkan, dirinya menderita kerugian Rp 500 juta.

“Selama mendepositokan sekitar 1 tahun lebih, kerugian saya sangat besar. Saudara saya juga sama, ada yang rugi Rp300 juta-Rp 400 juta. Saya berharap uang bisa kembali,” ujar pria yang berprofesi petani itu.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Serang (PN) menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan kepada terdakwa Sunohdi atas kasus penggelapan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

Vonis hakim sempat membuat para korban marah, karena tak sebanding dengan kerugian dan harapan mereka.

Putusan tersebut dinilai ringan, sebab JPU tak memasukkan jerat mengenai TPPU dan perbankan. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment