Fantastis! Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Tembus Rp100 Miliar, Mayoritas Penunggak dari Tangerang Raya

SERANG– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah memburu pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Nilai tunggakannya diperkirakan fantastis, mencapai Rp100 miliar.

Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, data penunggak masih terus ditelusuri. Sementara ini, mayoritas penunggak berasal dari wilayah Tangerang Raya.

“Potensinya besar, perkiraan kami sekitar Rp50 sampai Rp 100 miliar,” kata Berly, Kamis (8/10/2026).

Penagihan mobil mewah menjadi prioritas Bapenda di tiga bulan terakhir tahun ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga kini, realisasi PAD baru mencapai Rp6,55 triliun atau 64,97 persen dari target Rp10,08 triliun.

Selain mobil mewah, Bapenda juga menyasar kendaraan milik perusahaan yang menunggak pajak di Banten.

Untuk memaksimalkan penagihan, Bapenda akan menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten.

Berly mengaku terus memacu kinerja 900 lebih pegawainya. Setiap petugas kini ditargetkan meningkatkan transaksi penagihan dari 30 menjadi 60 transaksi per bulan.

Evaluasi kinerja UPT Samsat juga, kata dia, dilakukan setiap dua minggu sekali.

“Kalau tidak mencapai target, kita lakukan pemotongan insentif,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra menyoroti metode penyusunan target pajak yang dinilai tidak berbasis potensi riil, melainkan hanya mengikuti realisasi tahun sebelumnya.

Menurutnya, lesunya ekonomi tidak bisa terus dijadikan alasan rendahnya perolehan pajak.

“Kinerjanya kurang maksimal. Kurang kerja keras, inovasi, dan jemput bola. Potensi pajak riilnya tinggi, pasti bisa tergali kalau bergerak optimal,” katanya.

Dede mendorong Bapenda memberikan sanksi tegas bagi Kepala Samsat yang gagal memenuhi target.

“Sistemnya harus jelas. Yang berhasil kasih reward, yang gagal harus berani dirotasi atau ditahan insentifnya,” pungkasnya.***

PajakTangerang RayaTunggakan
Comments (0)
Add Comment