GEMA MA: Pembaruan Agraria Harus Rangkul Institusi Keagamaan

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat GEMA Mathla’ul Anwar mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

“Secara kultural Indonesia memiliki pengalaman menata kepemilikan lahan dengan damai,” kata Ketua Umum DPP GEMA Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, S.Si, saat bertemu Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Kantor Staf Presiden, jum’at (23/02/2018) sore.

Menurut anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria, Achmad Ya’kub S.Ip, pemerintah sangat serius untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria secara damai. “Kami ditempatkan secara khusus di bawah Deputi 5 KSP yang dipimpin langsung Muldoko,” kata Yakub.

Tim tersebut memiliki akses langsung ke seluruh aparat keamanan di wilayah nusantara untuk mencegah bentrok horisontal maupun vertikal di lapangan. “Prinsipnya kami tidak mau ada korban gara-gara konflik tanah terutama tanah milik petani dan adat,” kata Yakub yang juga alumnus Fisip, Universitas Sriwijaya.

Menurut Nawawi, penyerahan lahan secara damai untuk kepentingan umum sebetulnya merupakan tradisi indigenous masyarakat Indonesia terutama umat Islam.

“Kita mengenal penyerahan tanah wakaf untuk masjid, jalan, pemakaman, dan pesantren. Semua berlangsung secara sakral. Itu spiritnya adalah penataan dan pendistribusian lahan untuk kepentingan umat,” kata pria yang akrab di panggil Wawi.

Di masa depan konsep tanah wakaf yang kini banyak belum dimanfaatkan dapat digunakan untuk umat di bawah pengelolaan pesantren maupun perguruan. “Petani maupun masyarakat dapat menghidupkan lahan menjadi produktif untuk menghidupi pesantren serta masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurut Nawawi, konsep pembaruan agraria memang harus disesuaikan dengan konteks Indonesia yang masyarakatnya religius. “Kita tidak bisa mentah-mentah copy paste pembaruan agraria dari negara luar, harus ada kontekstualisasi agar tidak berbenturan,” kata Wawi.

Penataan lahan justeru harus bersinergi dengan gerakan keagamaan karena semua agama melarang pemilik lahan menelantarkan lahan. “Kita diwajibkan ‘menghidupkan’ tanah yang ‘mati’ dalam artian memanfaatkan,” pungkasnya. (*/Palembangpro.com)

GEMA MAKonflik Agraria
Comments (0)
Add Comment