Gugatan Al Muktabar Ke PTUN, Pemprov Banten Bisa Gunakan Dasar Diskresi

 

SERANG – Perseteruan antara mantan Sekda Banten Almuktabar dengan Pemprov Banten berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan register perkara 15/G/2021/PTUN. SRG.

Pasalnya SK pemberhentian Al Muktabar Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Praktisi hukum Daddy Hartadi menyikapi gugatan Almuktabar sebagai langkah yang sah-sah saja dilakukan oleh Almuktabar sebagai warga negara dalam usaha mencari keadilan.

Langkah hukum Almuktabar menurut Daddy terlindungi secara konstitusional, dan dapat memberi kepastian hukum atas polemik status, dan kedudukan Sekda Banten yang sebenarnya yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Lebih lanjut Daddy menyikapi agar gugatan Al Muktabar dipastikan tidak kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam Norma pasal itu gugatan TUN hanya bisa diterima jika Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa itu tidak lebih dari 90 hari sejak diumumkankannya KTUN sampai pada tanggal mengajukan gugatan ke PTUN.

“Pastikan bahwa gugatan itu tidak melebihi 90 hari agar tidak ditolak pengadilan gugatannya. Jika lebih, dapat dipastikan gugatan akan ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil gugatan,” terangnya.

Daddy juga menyikapi yang menjadi pokok perkara dalam gugatan itu, yaitu soal diberhentikannya Al Muktabar sebagai Sekda oleh SK Gubernur, sementara pengangkatan Almuktabar sebagai Sekda melalui SK Presiden, dan saat ini pengunduran diri Al Muktabar untuk pindah ke Kemendagri belum disetujui Presiden.

Namun Gubernur Banten lebih dulu memberhentikan Almuktabar melalui keputusan Gubernur.

Daddy dalam keterangannya saat dimintai tanggapan oleh Fakta Banten, Jum’at, 18 Februari 2022, pengacara yang dikenal sebagai aktivis pergerakan ini menilai pada pokoknya gugatan tersebut harus dilandasi karena adanya pertentangan KTUN yang terbit dengan peraturan perundang-undangan, atau dengan asas asas umum pemerintahan yang baik dan atau adanya penyalahgunaan wewenang sebagaiman diatur dalam UU PTUN pasal 53 ayat (2) terkait dasar gugatan.

“Pada dasarnya gugatan harus dilandasi adanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik, maupun terjadi penyalahgunaan wewenang yang mendasari terbitnya KTUN tersebut,” ungkapnya.

Dilanjutkan oleh Daddy, jika dilihat pada pokok perkaranya, ini berawal dari persoalan AlMuktabar yang ingin mengundurkan diri sebagai Sekda Banten dan pindah ke Instansi asalnya di Kemendagri.

Namun persoalannya surat pengunduran diri, dan keinginan pindah itu belum dikabulkan Presiden karena presiden belum menjawab surat Al Muktabar.

Surat tersebutlah yang dimaknai Gubernur bahwa Almuktabar sudah tidak ingin menjadi Sekda Banten lagi.

Atas dasar itulah, Pemprov Banten sepertinya harus mencari sosok ASN yang bisa mengisi kekosongan jabatan Sekda jika ditinggalkan oleh Almuktabar, sekalipun Almuktabar belum direstui pengunduran dirinya atau kepindahannya oleh Presiden yang mengangkatnya menjadi Sekda.

Kondisi itulah yang kemudian mengganggu jalannya pemerintahan daerah, karena surat pengunduran diri atau permintaan pindah ke Kemendagri itu telah menganggu psikologi pejabat pemerintahan di Banten.

Namun menurutnya gugatan Almuktabar ke PTUN sekalipun sah-sah saja, telah memberikan sebuah gambaran buruknya komunikasi dan hubungan antar pejabat pemerintahan di Pemprov Banten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk menjawab gugatan Almuktabar, menurut Daddy yang juga dikenal sebagai pengacara Pemkab Serang, Pemprov Banten bisa menggunakan dasar hukum diskresi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka (9) jo pasal 22 jo pasal 23 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Kondisi-kondisi dimana pejabat pemerintahan harus mengambil keputusan atau tindakan, karena hukum yang mengaturnya dianggap tidak lengkap, dan tidak jelas, dan atau jika pengambilan keputusan itu karena dalam kondisi kondisi konkrit dikarenakan pengambilan keputusan itu untuk kepentingan yang lebih luas, maka Diskresi bisa ditembuh sebagai landasan hukum, selama tidak bertentangan dengan hukum, dan untuk memberi jaminan kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment