Kapolda Banten: Jangan Bakar Sampah Sembarangan, Ada Sanksi Pidananya

SERANG— Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan akan menindak tegas warga yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar maupun membuang dan membakar sampah sembarangan.

Menurut Hengki, tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Masyarakat jangan membakar lahan, jangan membakar sampah sembarangan. Semua perbuatan itu ada konsekuensi hukumnya, ada sanksi pidananya,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan pengelolaan sampah sudah jelas setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai prosedur teknis.

Jika pembakaran itu sampai menimbulkan gangguan kesehatan atau pencemaran lingkungan, pelakunya bisa dijerat pidana.

“Kalau terbukti unsur sengaja, ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun. Jadi jangan main-main,” tegas Hengki.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan pembakaran sampah liar, Kapolda menginstruksikan jajaran di seluruh Polres untuk gencar melakukan edukasi.

Langkah yang dilakukan mulai dari pemasangan spanduk imbauan, banner di titik rawan, hingga penayangan pesan di videotron.

“Kami juga perintahkan anggota untuk patroli dialogis. Turun langsung ke desa, ke pasar, ke pemukiman untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Hengki.

Kapolda berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran liar, terutama saat cuaca kemarau yang rawan memicu kebakaran besar.(*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment