Ketua Fekraf Banten Kaget Namanya Dicatut dalam Pinjaman Mutiara Multi Finance

 

SERANG-Ketua Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten Muhamad Irfan kaget namanya tercatut dalam pinjaman Mutiara Multi Finance.

Padahal, ia merasa tak pernah memiliki pinjaman di perusahaan pembiayaan tersebut.

Walhasil, ia mendatangi kantor Mutiara Multi Finance yang berlokasi di Jalan KH. Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, pada Jumat (15/6) malam, usai mengetahui adanya tunggakan kredit atas namanya saat mengecek datanya di OJK dan Perbankan.

Menurut Irfan, persoalan tersebut baru diketahui ketika pihak bank melakukan proses pengecekan data riwayat kredit melalui OJK.

Dalam hasil pengecekan itu, namanya tercatat memiliki riwayat tunggakan pinjaman di perusahaan leasing, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi pembiayaan dimaksud.

“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujar Irfan.

Irfan menilai sistem verifikasi data yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut sangat lemah dan rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ia merasa dirugikan dan mempertanyakan bagaimana pengajuan pinjaman dapat disetujui tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik identitas asli.

“Saya merasa sistem yang dipakai sangat tidak aman. Bagaimana mungkin pinjaman bisa lolos tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik data,” lanjutnya.

Sementara Kuasa Hukumnya, Raden Elang Mulyana Law Office mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadinya tanpa izin.

Selain laporan, ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang dialaminya sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata termasuk dampak terhadap reputasi dan riwayat kredit pribadinya.

Kuasa hukumnya menyampaikan sebagaimana Pasal 65 ayat (1) & (3) jo. Pasal 67 ayat (1) & (2) UU Perlindungan Data Pribadi No 27 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, menyatakan pelarangan perolehan/pengumpulan dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.

Sementara itu, pihak Mutiara Multi Finance, melalui kepala cabang Babay, mengakui adanya kebocoran data dari sistem verifikasi mereka.***

Comments (0)
Add Comment