SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat, sejak bulan Juli hingga 22 Oktober 2023 telah menertibkan sebanyak 32 ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir saat media meeting di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, pada Jumat, (27/10/2023) kemarin.
Munir menyebut, dari total 32 ribu APK dan BK tersebut, paling banyak yakni Kabupaten Pandeglang dengan 10.450 APK dan BK yang diturunkan. Kemudian disusul Kabupaten Lebak dengan jumlah 4.476 APK dan BK.
Ia mengungkapkan, APK itu diturunkan lantaran telah melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mana belum memasuki masa kampanye.
“Peserta pemilu sebelum masuk masa kampanye haknya adalah, sosialisasi dengan bendera dan nomor urut dan pertemuan terbatas, dan mereka tidak boleh pasang apk di depan umum, membagikan BK di umum,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar APK dan BK yang ditertibkan tersebut karena tidak mengindahkan peraturan kedaerahan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) lingkungan hidup, retribusi, dan peraturan lainnya terkait kewilayahan.
“Maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya. (*/Faqih)