Lawan PHK Ilegal di Masa Covid-19, SPN Banten Turun Aksi di Kemenaker

JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang terdiri dari tiga pengurus daerah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bertempatan di Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2020)

Tiga pengurus daerah tersebut diantanya SPN Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Ketiga perwakilan bertemu dengan Binawas Ketenagakerjaan.

Tuntutan SPN terhadap Kemenaker /Dok

Wakil Sekretaris Daerah SPN Provinsi Banten, Euis Yuliawati mengatakan, aksi yang dilakukan itu merupakan upaya untuk meminta keadilan terhadap perusahaan yang telah melakukan PHK ilegal terhadap kaum buruh di tengah wabah Covid-19.

Adapun tuntutannya sebagai berikut.

  1. Menegakkan hukum ketenagakerjaan.
  2. Mengusut dan menghukum perusahaan yang melakukan PHK Ilegal.
  3. Negara diminta untuk menjamin perlindungan Jamsos dan upah.
  4. Menolak THR dicicil lantaran THR adalah normatif. Dan usut perusahaan yang tidak membayar THR.
  5. Revolusi BPJS agar tidak disclaimer

Dan hasil keputusan aksi tersebut kata Euis pihak Kementrian akan berkoordinasi dengan badan pengawas di tingkat provinsi untuk segera menindaklanjuti semua laporan terkait masalah-masalah yang ada di setiap daerah.

Kemudian akan diupdate selalu perkembangan permasalahan oleh semua jajaran SPN, serta dilakukan evaluasi dari pelaporan terhitung dari hari ini, sampai 3 minggu kedepan. (*/JL)

Comments (0)
Add Comment