SERANG – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Banten Asep Royani mengungkapkan, lebih dari 90 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Provinsi Banten disuspend atau ditangguhkan lantaran melakukan pelanggaran administratif selama bulan Oktober 2026.
Menurut Asep, penangguhan tersebut dilakukan BGN disebabkan para kepala SPPG terlambat dalam melaporkan penggunaan dana harian sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Iya (disuspend), jumlahnya di atas 90 SPPG,” kata Asep, Rabu (4/11/2026).
Saat disinggung daerah terbanyak SPPG yang disuspend, Asep masih enggan merinci lokasinya, namun ia hanya menyebutkan daerah cakupannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Diakui Asep, penyebab pemberian sanksi berupa suspend terhadap lebih dari 90 SPPG sebatas keterlambatan memberikan laporan penggunaan dana harian kepada BGN.
Lebih lanjut disampaikan Asep, sanksi suspend tersebut bisa dicabut bila kepala SPPG telah menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan penggunaan dana harian kepada BGN.
“Sanksi administratif sampai kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian, jadi estimasi (suspend) tidak terlalu lama asal sudah mengurus laporannya. Maka bakal diurus pencabutannya (suspend), insha Allah,” ujarnya.
Sekedar informasi, pada bulan September 2026 lalu, sebanyak 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten harus disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran ditemukan beragam persoalan, mulai dari fasilitas hingga administrasi dan manajemen yang tidak sesuai ketentuan.***