Oknum DPRD Tersangka Pelecehan, KOPRI UNMA Banten: Mencederai Amanah Rakyat

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Penetapan status tersangka terhadap wakil rakyat tersebut mendulang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Korps PMII Putri (KOPRI) UNMA Banten.

Ketua KOPRI UNMA Banten, Ade Yuliana, menegaskan bahwa kejahatan seksual yang melibatkan seorang pejabat publik sangat mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat terutama kaum perempuan.

“Sebagai bagian dari gerakan civil society yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan, KOPRI UNMA Banten mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Terlebih lagi jika dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat,” tegas Ade Yuliana kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

Ade menekankan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Pandeglang ini harus dikawal ketat oleh semua pihak.

KOPRI UNMA Banten pun menyampaikan empat poin penegasan dan tuntutan utama:

1. Apresiasi Langkah Kepolisian & Kawal Proses Hukum

KOPRI UNMA Banten mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Pandeglang dalam menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota dewan tersebut.

Pihaknya mendesak agar proses hukum terus berjalan secara jujur, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun tanpa memandang jabatan atau status sosial (equality before the law).

2. Perlindungan dan Pendampingan Korban

Fokus utama seluruh pihak saat ini harus tertuju pada pemulihan kondisi fisik, psikologis, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.

Perlindungan penuh mutlak dijamin agar korban terhindar dari potensi trauma berulang (revictimization) maupun tindakan intimidasi.

3. Tegakkan Etika Pejabat Publik

Lembaga DPRD Kota Serang serta Fraksi PKB didesak segera mengambil tindakan tegas secara internal sesuai dengan kode etik serta peraturan yang berlaku.

Pejabat publik memikul amanah moral yang tinggi, sehingga tindakan melanggar hukum yang mencederai nilai kemanusiaan tidak boleh ditoleransi.

4. Penguatan Ruang Aman Perempuan

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman kekerasan seksual masih nyata di sekitar masyarakat.

Seluruh elemen masyarakat dan pemerintah di Banten termasuk di Kabupaten Pandeglang harus semakin solid dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya demi korban dan demi menjaga martabat penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ade.***

DPRD Kota SerangKopri unma bantenPelecehan Seksual
Comments (0)
Add Comment