Mata Banten Ajak Pegiat Antikorupsi Kawal Sidang Dugaan Kasus TPPU Wawan

SERANG – Masyarakat Transparasi (Mata) Banten mengajak kepada seluruh mahasiswa Banten dan para pegiat antikorupsi di Banten untuk mengawal sidang dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan dijalani oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Hal itu disampaikan oleh Dirut Mata Banten Fuaduddin Bagas saat melangsungkan diskusi dengan Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) di Parkiran Ilmiah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. Jumat (18/10/2019).

Dikatakan Bagas, kasus TPPU tidak berdiri sendiri, melainkan banyak pihak yang diduga terlibat, dari mulai proses mencari, menyimpan dan membelanjakan uang hasil korupsi.

“Yang perlu kita ingat bahwa tindak pidana korupsi pencucian uang merupakan bukan kasus individu, melainkan kasus yang akan menjerat banyak pihak,” katanya saat Soedirman Discussion Club’ berlangsung.

Diskusi yang bertemakan mengungkap gurita di balik kasus korupsi besar di Provinsi Banten atau kasus korupsi TPPU tersebut setidaknya ada yang disebut penerima aktif, penerima pasif, dan menikmati. Ketiga poin inilah lanjutnya yang harus diungkap masyarakat, sebab sebagai masyarakat Banten harus mengetahui pihak mana yang turut menikmati uang berjumlah Rp 500 miliar itu.

“Tentu tidak menutup kemungkinan bahwa kroni- kroni di lingkaran dinasti Atut akan ikut terseret ke meja hijau. Dan tidak menutup kemungkinan kasus Ini akan juga menjerat partai politik dan para pengusaha yang turut menerima atau menikmati uang dari Wawan,” tegas Bagas seraya menjelaskan pemetaan kasus korupsi besar yang terjadi di Provinsi Banten.

Perlu diketahui, hal itu mengacu pada beberapa hari yang lalu, terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dan merampungkan perkara kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Tubagus Chairi Wardana (TCW) yang bernilai Rp 500 Miliar. (*/Qih)

Anti KorupsiMata Banten
Comments (0)
Add Comment